Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H MUHAMMAD AGUNG DWIJAYA PUTRA Bin SUAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-276/O.4.11.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AGUNG DWIJAYA PUTRA Bin SUAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AGUNG DWIJAYA PUTRA Bin SAUJI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 di Jl. Kemangi RT. 025 Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 19.00 wita di Jl. Kemangi RT. 025 Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya di teras rumah tante Terdakwa (saksi ERLINAH) ketika Terdakwa dari rumah ingin membeli air dan mie ke warung depan Gang dengan berjalan kaki, dimana saat itu Terdakwa jalan kaki melewati rumah saksi korban dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy terparkir di teras rumah, setelah selesai membeli air dan mie saat Terdakwa akan pulang, Terdakwa melihat ada kunci motor yang masih menempel di motor saksi korban, kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian, kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan menyalakannya, setelah Terdakwa bawa keliling Terdakwa melihat dikunci motor tergantung juga kunci rumah saksi korban, selanjutnya Terdakwa putar balik dan kembali ke rumah saksi korban, kemudian Terdakwa membuka rumah saksi korban menggunakan kunci rumah yang tergantung di motor, setelah masuk Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar STNK Motor yang berada di atas lemari, kemudian Terdakwa membawa STNK beserta Motor tersebut kerumah Terdakwa, dan Terdakwa simpan digudang belakang rumah Terdakwa.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2025 sekira jam 17.00 wita di Jl. Kemangi RT. 025 Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya dirumah terdakwa, Terdakwa diamankan oleh sekira 9 (sembilan) anggota polisi yang berpakaian sipil, selanjutnya Terdakwa diinterogasi oleh anggota tersebut, yang mana saat itu Terdakwa mengakui ada melakukan pencurian barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol KT 2479 BCF warna Hitam – putih tahun 2017 pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 19.00 wita di Jl. Kemangi RT. 025 Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya di teras rumah tante terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 12.000.000.- ( dua belas juta rupiah)

----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 476 KUHP UU No. 01 Tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya