Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PHI/2013/PN.SMDA 1.JAINUDDIN
2.BAHRI
3.NURDI
4.M. HAZAN
PT. HAREDA KRIDA UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 3/PHI/2013/PN.SMDA
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAINUDDIN
2BAHRI
3NURDI
4M. HAZAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. HAREDA KRIDA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putusan sejak Bulan Desember 2012;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Perumahan dan Perobatan 15 % Kekurangan THR Tahun 2010 s/d 2012,

Penggugat I sebesar Rp. 22.208.315,- Penggugat II sebesar Rp. 22.208.315,- Penggugat III sebesar Rp. 22.104.815,- Penggugat IV

sebesar Rp. 22.208.315,-;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar Jaminan Sosial (Jamsostek) Penggugat I, Penggugat III dan Penggugat IV sebesar Rp.

9.054.852,-

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Proses / Dirumahkan Para Penggugat dari bulan Juni 2012 sampai dengan Desember

2012 sebesar Rp. 49.504.444,-;

6. Membebankan Biaya Perkara Pada Negara.

SUBSIDER :

- Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Insdustrial Samarinda berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon

putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya