Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/PHI/2013/PN.SMDA | 1.JAINUDDIN 2.BAHRI 3.NURDI 4.M. HAZAN |
PT. HAREDA KRIDA UTAMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jan. 2013 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/PHI/2013/PN.SMDA | ||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putusan sejak Bulan Desember 2012; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Perumahan dan Perobatan 15 % Kekurangan THR Tahun 2010 s/d 2012, Penggugat I sebesar Rp. 22.208.315,- Penggugat II sebesar Rp. 22.208.315,- Penggugat III sebesar Rp. 22.104.815,- Penggugat IV sebesar Rp. 22.208.315,-; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Jaminan Sosial (Jamsostek) Penggugat I, Penggugat III dan Penggugat IV sebesar Rp. 9.054.852,- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Proses / Dirumahkan Para Penggugat dari bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp. 49.504.444,-; 6. Membebankan Biaya Perkara Pada Negara.
SUBSIDER : - Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Insdustrial Samarinda berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Ya |