Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr 1.SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH
2.INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
ADITYA SURYA NUGRAHA Als ADIT Bin SURIA ADMADI HS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-630 / O.4.11/ Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH
2INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA SURYA NUGRAHA Als ADIT Bin SURIA ADMADI HS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ADITYA SURYA NUGRAHA Alias ADIT Bin SURIA ADMADI HS yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi SULAIMAN Bin BACHRIE (splitsing) pada waktu tertentu antara tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan 2020  bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu menyalurkan 19 kredit fiktif total Rp3.745.000.000, menyalurkan 2 kredit dengan jaminan/agunan fiktif total Rp370.000.000, mencairkan 1 deposito nasabah tanpa izin sebesar Rp131.500.000 serta tidak menyetorkan 3 uang pelunasan kredit nasabah total sebesar Rp437.053.134, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.683.553.134 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Nomor: PE.03.03/SR/S-995/PW17/5/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan Terdakwa

----- Perbuatan Terdakwa ADITYA SURYA NUGRAHA Alias ADIT Bin SURIA ADMADI HS tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa ADITYA SURYA NUGRAHA Alias ADIT Bin SURIA ADMADI HS yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi SULAIMAN Bin BACHRIE (splitsing) sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas dalam Pasal Primair, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menyalurkan 19 kredit fiktif total Rp3.745.000.000, menyalurkan 2 kredit dengan jaminan/agunan fiktif total Rp370.000.000, mencairkan 1 deposito nasabah tanpa izin sebesar Rp131.500.000 serta tidak menyetorkan 3 uang pelunasan kredit nasabah total sebesar Rp437.053.134, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.683.553.134 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Nomor: PE.03.03/SR/S-995/PW17/5/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan Terdakwa.

----Perbuatan Terdakwa ADITYA SURYA NUGRAHA Alias ADIT Bin SURIA ADMADI HS tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 604 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya