Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa RICO SUJAYADI Bin SUJAYADI pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Jl. RE. Martadinata Gg. Maskur Rt. 021 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ------------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 20.30 wita awalnya terdakwa RICO SUJAYADI Bin SUJAYADI keluar rumah menuju tempat kantor CV. Berkat Sarana Panen yang beralamat di Jln. R.E. Martadinata Gg. Maskur Rt. 21 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda dengan tujuan untuk mengambil air keran PDAM yang ada disekitaran gudang kantor tersebut, lalu pada saat terdakwa mengambil air tersebut terdakwa melihat bahwa ada jendela yang menuju ke salah satu ruangan di kantor tersebut tidak rapat, setelah itu timbul niat jahat terdakwa untuk masuk dan mengambil barang yang ada di dalam kantor tersebut, namun sebelumnya terdakwa sempat pulang kerumah untuk mengambil besi Stainless berbentuk pipih dengan tujuan untuk mencongkel / merusak jendela dan mempermudah terdakwa untuk masuk kedalam salah satu ruangan kantor tersebut, setelah terdakwa pulang dan mengambil besi stainless berbentuk pipih tersebut, terdakwa kemudian mencongkel / merusak jendela, setelah berhasil lalu kemudian terdakwa mematikan listrik dengan cara mematikan MCB di meteran Listrik gudang tersebut lalu terdakwa masuk melalui jendela yang terdakwa congkel/ rusak sebelumnya kemudian memeriksa di laci-laci meja yang ada diruangan tersebut dan terdakwa menemukan uang tunai sejumlah Rp. 5.200.000,- yang ada di laci meja kemudian terdakwa ambil uang tersebut, setelah itu terdakwa keluar melalui jendela tempat terdakwa sebelumnya masuk, dan kemudian terdakwa keluar dan menyalakan kembali listriknya, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kantor tersebut;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa RICO SUJAYADI melakukan perbuatan pencurian adalah untuk memiliki uang tersebut yang kemudian uang tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, mengakibatkan CV. Berkat Sarana Panen mengaami kerugian sekitar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. ------
|