Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
311/Pdt.P/2025/PN Smr ARISANDY WAHYUNIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 311/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Sabtu, 02 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARISANDY WAHYUNIE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DENY BOY., S.P, S.H. CPMARISANDY WAHYUNIE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan bahwa penulisan nama orang tua Para Pemohon yang benar  adalah  
    • AYAH      : ARIFFIN HAMZAH 
    • IBU          : CIPLIS GUNARYATI
  2. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota    Samarinda untuk mencatatkan pembetulan nama tersebut ke dalam register yang berlaku serta melakukan pencatatan pinggir (marginal) pada kutipan akta-akta terkait.
  3. Menyatakan bahwa penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk pembuatan Surat Keterangan Waris dan Surat Kuasa Waris atas harta peninggalan almarhumah CIPLIS GUNARYATI.
  4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak