Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2024/PN Smr RUSDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSDIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon:
  2. Menetapkan Pemohon RUSDIANA sebagai wali  dan pelaksana  dari cucu kandung Pemohon yang masih dibawah umur, yang bernama;
    • TAUFAN YUDHISTIRA, Lahir di Samarinda, Pada tanggal 24 Maret 2012
    • HUMAIRA AKIKO KATSUMI, Lahir di Samarinda, Pada tanggal 06 Desember 2020
  3. Memberi izin kepada Pemohon RUSDIANA  untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai wali  terhadap cucu pemohon yang belum dewasa / masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan ijin untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai wali  untuk menerima uang warisan yaitu berupa uang pertanggungan asuransi  Dari PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE  sebagaimana Polis  Nomor 12689587  atas nama  Pemegang Polis dan Tertanggung Utama  TATIEK ANI ATY
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul dan permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak