Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor:Tap.Tsk.7/BPPHLHK-IV/SW.2/07/2023/PPNS tanggal 21 Juli 2023 tentang Penetapan Tersangka tidak sah dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK.01/BPPHLHK.4 /SW.2/4/2023 /PPNS tanggal 4 April 2023 tentang Penyidikan Jo. Surat Nomor S.37/BPPHLHK.4 /SW.2/4/2023/PPNS tanggal 10 April 2023 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Terlapor PT PPCI tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA 05/BPPHLHK.4/SW.2 /4/2023/PPNS tanggal 17 April Jo. Surat Nomor: S.444/BPPHLHK.4/SW.2/5/2023/
PPNS tertanggal 5 Mei 2023 Perihal Pemberitahuan Penyitaan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk mencabut Plang Sita dan Police Line dilokasi Kegiatan Pertambangan PT Pasir Prima Coal Indonesia di Desa Mentawir, Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
Membebankan biaya perkara kepada Negara |