Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/PID.SUS/TPK/2014/PN.Smr IWAN MEX NAMARA, SH SURYA DARMAJI Bin AHMAD BUANG (Alm) Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/PID.SUS/TPK/2014/PN.Smr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN MEX NAMARA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA DARMAJI Bin AHMAD BUANG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SUBSIDAIR :

Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya