Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Smr MANGAPUL HUTAPEA PT. BORNEO CITRA ABADI PERKASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1PARMAN HASIBUAN, S.H.MANGAPUL HUTAPEA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan  ingkar janji kepada Penggugat, setidaknya sejak tanggal 22 Agustus 2024 dengan segala akibat hukum dari padanya.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Jasa Pengangkutan barang  kepada Penggugat sejumlah Rp.4.217.352.925,- ( empat milliar dua ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah)  seketika dan sekaligus
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian  yang dialami Pengugat    sebesar 20 % (dua puluh persen)  setiap bulan  dari Rp.4.217.352.925,- = Rp.843.470.585,- (delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, atas kelalaiannya melaksanakan putusan  perkara ini sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.
  6. Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini sah dan berharga.
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum  banding atau Verzet dari Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

  • Suatu putusan lain yang benar dan adil menurut Pengadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak