| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | 1.SUDARMADI, SH. 2.ANDI ROSADI HAMRI, SH. 3.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH. 4.NOVI RATNAWATI, SH 5.RIZAL IRVAN AMIN SH 6.TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH 7.DARU HANIF PRAMUDITYA 8.SHAFIRA AURELLIE |
ANWAR RIZAL, AMP Bin SANGGA (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-2236/O.4.22/Ft.1/12/2025 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa ANWAR RIZAL, AMP Bin SANGGA (Alm) selaku Direktur PT. Momik Perkasa Indonesia berdasarkan Pendirian Perusahaan yang dibuat dihadapan Notaris CHAIRUNNISA JULIANI, S.H., M.Kn. yang tertuang dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Momik Perkasa Indonesia dengan nomor akte 10 tanggal 13 Januari 2022 yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00176.AII.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Momik Perkasa Indonesia tanggal 09 Februari 2022, pada tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan tanggal 02 Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam rentang waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan 2023, bertempat di Hotel Penajam Suites di Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) yang terletak di Komplek Islamic Centre Km. 09 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yaitu Terdakwa ANWAR RIZAL, AMP Bin SANGGA (Alm) telah menggunakan dan memanfaatkan Barang Milik Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berupa Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) untuk kegiatan opersional Hotel Penajam Suites tanpa adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) dan tidak melaksanakan kewajiban membayar sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai dengan penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik serta hasil keuntungan (profit) termasuk kewajiban pajak tidak disetor ke Kas Daerah hal tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah yang berbunyi ”barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain, penyetoran sewa secara sekaligus secara tunai sebelum ditandatangani perjanjian sewa Barang Milik Daerah ke rekening kas umum daerah” Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa ANWAR RIZAL, AMP Bin SANGGA (Alm) sebesar Rp. 2.174.278.577,- (dua milyar seratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.401.663.996,- (dua milyar empat ratus satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Terhadap BMD berupa Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) yang Digunakan sebagai Hotel Penajam Suite dengan surat Nomor : 700.1.2.2/081/LHP/ITDA, tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa Terdakwa ANWAR RIZAL, AMP Bin SANGGA (Alm) selaku Direktur PT. Momik Perkasa Indonesia berdasarkan Pendirian Perusahaan yang dibuat dihadapan Notaris CHAIRUNNISA JULIANI, S.H., M.Kn. yang tertuang dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Momik Perkasa Indonesia dengan nomor akte 10 tanggal 13 Januari 2022 yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00176.AII.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Momik Perkasa Indonesia tanggal 09 Februari 2022, pada tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan tanggal 02 Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam rentang waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan 2023, bertempat di Hotel Penajam Suites di Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) yang terletak di Komplek Islamic Centre Km. 09 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya telah menggunakan dan memanfaatkan Barang Milik Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berupa Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) untuk kegiatan opersional Hotel Penajam Suites tanpa adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) dan tidak melaksanakan kewajiban membayar sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai dengan penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik serta hasil keuntungan (profit) termasuk kewajiban pajak tidak disetor ke Kas Daerah hal tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah yang berbunyi ”barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain, penyetoran sewa secara sekaligus secara tunai sebelum ditandatangani perjanjian sewa Barang Milik Daerah ke rekening kas umum daerah” yaitu menguntungkan diri Terdakwa ANWAR RIZAL, AMP Bin SANGGA (Alm) sebesar Rp. 2.174.278.577,- (dua milyar seratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.401.663.996,- (dua milyar empat ratus satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Terhadap BMD berupa Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) yang Digunakan sebagai Hotel Penajam Suite dengan surat Nomor : 700.1.2.2/081/LHP/ITDA, tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
