Petitum |
Primair:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat.
- Menyatakan sah Jual Beli yang dilakukan Penggugat dan dapat di jadikan dasar pengurusan peralihan hak/balik nama Sertifikat.
- Menyatakan tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 433 tanggal, 29 Maret 1999, yang terletak di Jalan Gotong Royong RT. 013 Kel. Handil Bakti Kec. Palaran Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, surat ukur nomor : 901 Tahun 1999 dengan luas 422 M2 (Empat Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) atas nama Rusdi Hamid yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda adalah sah milik Penggugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/balik nama peralihan hak Sertifikat hak Milik Nomor : M 433 tanggal, 29 Maret 1999, yang terletak di Jalan Gotong Royong RT. 013 Kel. Handil Bakti Kec. Palaran Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, surat ukur nomor : 901 Tahun 1999 dengan luas 422 M2 (Empat Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) yang dikelurkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda atas nama Rusdi Hadi menjadi atas nama Penggugat.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|