Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | Anton Rukka Ratu | PT. Darma Henwa, Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat No. 001/PTDH-BCP/SK-PHK/1-2025 tertanggal 5 Januari 2025 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat batal demi hukum; 3. Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat Putus Hubungan Kerja karena alasan pengurangan karyawan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang di putus hubungan kerja karena pengurangan karyawan dengan perincian sebagai berikut: 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat selama proses yang belum dibayarkan yaitu 7 (tujuh) x Rp, 3.912.291,90 = Rp. 27.386.043,30 (dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah tiga puluh sen) dan selanjutnya upah proses diberikan sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voebaar bij Vooraad) meskipun tergugat mengajukan perlawanan (verset) dan/atau Kasasi; 8. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |