| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.C/2026/PN Smr | GATOT SUBROTO, SH | DAENG PASERE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.C/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | SAKSI 1 : Nama : IMAM ARIF menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekira Jam 23.30 Wita, di Jl Merdeka Kelurahan Sungai pinang Dalam Kota samarinda, saksi mendapatkan informasi dari Personil yang melaksasnakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel, setelah itu saksi bersama rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda Sektor Samarinda Kota mendatangi tempat tersebut, dan mendapati sebanyak 11 (Sebelas) Botol berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) dengan rincian 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Bir Bintang 6 (Enam) Botol Minuman Keras Merk anggur merah (Satu) Botol Minuman Keras Merk atlas 2 (Dua) Botol Minuman Keras Merk Singa Raja 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk anggur Kolesom dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.
. SAKSI 2 : Nama : ROBBY PRATAMA menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekira Jam 23.30 Wita, di Jl Merdeka Kelurahan Sungai pinang Dalam Kota samarinda, saksi mendapatkan informasi dari Personil yang melaksasnakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel, setelah itu saksi bersama rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda Sektor Samarinda Kota mendatangi tempat tersebut, dan mendapati sebanyak 11 (Sebelas) Botol berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) dengan rincian 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Bir Bintang 6 (Enam) Botol Minuman Keras Merk anggur merah (Satu) Botol Minuman Keras Merk atlas 2 (Dua) Botol Minuman Keras Merk Singa Raja 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk anggur Kolesom dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.
TERSANGKA : Nama : DAENG PASERE menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekira Jam 23.30 Wita, di Jl Merdeka Kelurahan Sungai pinang Dalam Kota samarinda, Tersangka mengaku menyimpan dan menjual minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 11 (Sebelas) Botol dengan rincian 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Bir Bintang 6 (Enam) Botol Minuman Keras Merk anggur merah (Satu) Botol Minuman Keras Merk atlas 2 (Dua) Botol Minuman Keras Merk Singa Raja 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk anggur Kolesom, tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
