| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa I RAHMAN EKO SUCAHYO Bin (Alm) NOR HASAN dan Terdakwa II TRIO SAPUTRO Als UCIL Bin SUGENG PURNOMO baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di Jl. Bung Tomo Rt. 32 No.- Kelurahan Sungai Kledang Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Jln. P. Suryanata Kampung Pinang RT 15 No. 42 Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 dan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda sehingga Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa I mempunyai niat mengambil sepeda motor milik orang lain yang kemudian Terdakwa I menjemput Terdakwa II di rumahnya yang berlamat di Jln. Wijaya Kusuma 10A Rt.- No.- Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu dengan mengunakan sepeda motor Honda Genio KT-3060-FW milik Terdakwa I kemudian pergi bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor tersebut, dengan posisi Terdakwa II yang membonceng Terdakwa I menuju Jln. Bung Tomo Samarinda Sebrang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dan setelah sampai maka para Terdakwa melihat ada Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Gear KT-3116-BBD Noka : MH3SEG720RJ103818 Nosin ; E32XE-0153825 warna Merah milik Saksi Megawati Samad Alias Mega yang sedang terparkir diteras rumahnya dengan keadaan tidak terkunci setang.
- Bahwa kemudian Para Terdakwa berhenti dan Terdakwa I turun dari sepeda motor yang ditumpanginya kemudian mendekati sepeda motor Saksi Megawati Samad Alias Mega kemudian Terdakwa I tanpa seizin pemiliknya yakni Saksi Megawati Samad langsung membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong menjauh dari teras rumah Saksi Megawati Samad Alias Mega kemudian Terdakwa II membantu dengan menyuntiknya/menyetep dengan mengunakan kaki sebelah kiri Terdakwa II kemudian para Terdakwa pergi menuju arah Samarinda Kota, yang kemudain menyimpan sepeda motor tersebut di pinggir jalan dekat Terminal Sungai Kujang Samarinda kemudian plat kendaran tersebut dilepas oleh Para Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Jln. P. Suryanata Kampung Pinang RT. 15 No. – Bukit Pinang Samarinda Ulu Kota Samarinda Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat pergi bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor Honda Genio KT-3060-FW milik Terdakwa I untuk mencari sepeda motor yang bisa diambil dan ketika Para Terdakwa sampai di Jln. P. Suryanata Kampung Pinang maka Para Terdakwa melihat Sepeda motor jenis Honda Scoopy KT-5221-BAB Noka : MH1JM0117MK291147 Nosin : JWD1E1290256 warna Merah Hitam yang sedang terparkir di depan rumah Saksi Korban Muhammad Alwi Alias Alwi Bin Muhammad Anwar, yang selanjutnya Terdakwa I turun dari sepeda motor yang Para Terdakwa kendarai kemudian mendekati sepeda motor tersebut dan mengeceknya dan ternyata sepeda motor tersebut tidak terkunci stangnya sehingga Terdakwa I tanpa seizin pemiliknya yakni Saksi Korban Muhammad Alwi langsung membawa pergi sepeda motor tersebut dengan cara didorong menjauh dari teras rumah Saksi Korban Muhammad Alwi kemudian datang Terdakwa II membantu mendorong dengan cara menyetep dengan mengunakan kaki kirinya, kemudian sepeda motor tersebut dibawa Para Terdakwa ke arah Terminal Sungai Kunjang untuk disimpan yang kemudian plat kendaraan tersebut dilepas Para Terdakwa.
- Bahwa tujuan Para Terdakwa mengambil 2 (dua) unit sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya adalah untuk dijual kepada orang lain guna mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Para Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Rahman Eko Sucahyo Bin (Alm) Nor Hasan dan Terdakwa II Trio Saputro Als Ucil Bin Sugeng Purnomo tersebut di atas maka Saksi Korban Saksi Megawati Samad Alias Mega mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- ( dua puluh tiga juta rupiah) sedangkan Saksi Korban Muhammad Alwi Alias Alwi Bin Muhammad Anwar mengalami kerugian Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------ |