Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr ARIEF SASMITA, SH. PERUMDA Tirta Mahakam kabupaten Kutai Kartanegara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIEF SASMITA, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PERUMDA Tirta Mahakam kabupaten Kutai Kartanegara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan  sebagai berikut:

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan mutasi terhadap Penggugat tanpa dasar yang jelas, tanpa alasan yang sah dan tanpa penjelasan resmi mengenai hak-hak Normatif adalah tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

3.     Menyatakan bahwa mutasi kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.

4.   Menyatakan bahwa Peraturan Perusahaan yang digunakan oleh Tergugat tidak sah karena diduga belum memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang dan Diduga tidak disosialisasikan kepada karyawan,  sebagaimana dibuktikan melalui surat Konfirmasi risalah mediasi dan permintaan salinan Peraturan Perusahaan tidak tanggapi oleh Tergugat.

5.   Memerintahkan Tergugat untuk menyesuaikan Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mensosialisasikannya secara terbuka kepada seluruh karyawan, dengan Ketentuan Bahwa ;

  1. Peraturan Perusahaan baru tidak mengurangi atau menurunkan hak-hak normatif yang sudah dimiliki karyawan termasuk gaji, cuti dan hak-hak lainnya ;
  2. Mencegah hal-hal yang merugikan seluruh karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Dilaksanakan  secara transparan, sehingga seluruh karyawan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak yang adil.

6.    Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, jabatan, dan hak-hak Penggugat sebagaimana semula sebelum mutasi dilaksanakan.

7.   Memerintahkan Tergugat untuk memberikan penjelasan dan kepastian hukum terkait hak-hak pekerja yang bekerja dalam sistem shift, termasuk hak atas libur nasional, cuti bersama, serta kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.

8.    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara sukarela, dan apabila lalai, memberi wewenang kepada Pengadilan untuk melaksanakan putusan dengan bantuan aparat berwenang.

9.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad)

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 11.   Memerintahkan Tergugat untuk menjamin dan tidak melakukan tindakan balasan atau merugikan terhadap Penggugat maupun karyawan lain yang terkait dengan pengajuan gugatan ini, baik dalam bentuk mutasi, pemotongan hak, penurunan jabatan, pemutusan hubungan kerja maupun perlakuan diskriminatif lainnya, selama dan setelah proses persidangan. 

Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak