Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
734/Pid.Sus/2025/PN Smr ISWAN NOOR, S.H., M.H. NOR HADI SAPUTRA ALS BANTENG BIN SYAHRANI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 734/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5450/O.4.11.5/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISWAN NOOR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOR HADI SAPUTRA ALS BANTENG BIN SYAHRANI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU                                                         

----- Bahwa Terdakwa NOR HADI SAPUTRA als BANTENG bin SYAHRANI (alm) pada hari Jum’at Tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Ulin Gg. 6 RT. - Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WITA di tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa melalui whatsapp messenger ke Handphone milik Terdakwa untuk dicarikan narkotija jenis sabu;
  • Bahwa atas hal tersebut Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD RIFKI MAULANA als IKI bin DEDI WAHYUDI (dalam perkara terpisah) dengan menggunakan sarana Handphone untuk menanyakan kepada saksi MUHAMMAD RIFKI MAULANA als IKI bin DEDI WAHYUDI apakah memiliki narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual;
  • Bahwa saksi MUHAMMAD RIFKI MAULANA als IKI bin DEDI WAHYUDI kemudian menyampaikan kepada Terdakwa akan mencarikan narkotika jenis sabu tersebut kepada temannya, dan Terdakwan kemudian menguhubungi teman yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan meminta pembayaran secara transfer dengan mengirimkan nomor akumn DANA milik saksi MUHAMMAD RIFKI MAULANA als IKI bin DEDI WAHYUDI, yang kemudian oleh teman Terdakwa langsung mentransfer uang sebanyak Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dan Terdakwa langsung memberitahukan kepada saksi MUHAMMAD RIFKI MAULANA als IKI bin DEDI WAHYUDI;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WITA saksi MUHAMMAD RIFKI MAULANA als IKI bin DEDI WAHYUDI mendatangi Terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Terdakwa langsung menghubungi teman Terdakwa untuk menyerahkan kepadanya;
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa yang berada di kediamannya didatangi saksi BUDI ARIFIN, S.H. bin SUGIYO dan saksiI NYOMAN ANGGA, S.H. anak dari I GEDE REMA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Samarinda, yang sebelumnya telah mendapat laporan masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, yang mana kedua saksi langsung melakukan penggeledahan;
  • Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan kedua saksi kepada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal putih di belakang kantung celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan juga 1 (satu) unit HP Handphone Android merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI 867472058416150 di kantung depan sebelah kiri celana Terdakwa, yang diakui oleh Terdakwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh kedua saksi adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut, oleh kedua tersangka membawa Terdakwa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut setelah dilakukan penimbangan dan diketahui memiliki berat brutto sebanyak 1,88 (satu koma delapn puluh delapan) gram dan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 177/11021.00/VI/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang dilakukan PT. Pegadaian Cabang Martadinata atas permintaan Polresta Samarinda,
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan BNN Daerah Samarinda dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No LS8FH/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 07 Agustus 2025 yang ditanda tangani Dr. Supiyanto, M.Si. berdasarkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan. 1 Nomor 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa NOR HADI SAPUTRA als BANTENG bin SYAHRANI (alm) pada hari Jum’at Tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Ulin Gg. 6 RT. - Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WITA di tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa melalui whatsapp messenger ke Handphone milik Terdakwa untuk dicarikan narkotija jenis sabu;
  • Bahwa atas hal tersebut Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD RIFKI MAULANA als IKI bin DEDI WAHYUDI (dalam perkara terpisah) dengan menggunakan sarana Handphone untuk menanyakan kepada saksi MUHAMMAD RIFKI MAULANA als IKI bin DEDI WAHYUDI apakah memiliki narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual;
  • Bahwa saksi MUHAMMAD RIFKI MAULANA als IKI bin DEDI WAHYUDI kemudian menyampaikan kepada Terdakwa akan mencarikan narkotika jenis sabu tersebut kepada temannya, dan Terdakwan kemudian menguhubungi teman yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan meminta pembayaran secara transfer dengan mengirimkan nomor akumn DANA milik saksi MUHAMMAD RIFKI MAULANA als IKI bin DEDI WAHYUDI, yang kemudian oleh teman Terdakwa langsung mentransfer uang sebanyak Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dan Terdakwa langsung memberitahukan kepada saksi MUHAMMAD RIFKI MAULANA als IKI bin DEDI WAHYUDI;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WITA saksi MUHAMMAD RIFKI MAULANA als IKI bin DEDI WAHYUDI mendatangi Terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Terdakwa langsung menghubungi teman Terdakwa untuk menyerahkan kepadanya;
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa yang berada di kediamannya didatangi saksi BUDI ARIFIN, S.H. bin SUGIYO dan saksiI NYOMAN ANGGA, S.H. anak dari I GEDE REMA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Samarinda, yang sebelumnya telah mendapat laporan masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, yang mana kedua saksi langsung melakukan penggeledahan;
  • Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan kedua saksi kepada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal putih di belakang kantung celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan juga 1 (satu) unit HP Handphone Android merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI 867472058416150 di kantung depan sebelah kiri celana Terdakwa, yang diakui oleh Terdakwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh kedua saksi adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut, oleh kedua tersangka membawa Terdakwa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut setelah dilakukan penimbangan dan diketahui memiliki berat brutto sebanyak 1,88 (satu koma delapn puluh delapan) gram dan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 177/11021.00/VI/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang dilakukan PT. Pegadaian Cabang Martadinata atas permintaan Polresta Samarinda,
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan BNN Daerah Samarinda dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No LS8FH/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 07 Agustus 2025 yang ditanda tangani Dr. Supiyanto, M.Si. berdasarkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan. 1 Nomor 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya