Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | PT G4S Security Services | 1.Baharuddin 2.Muhriyadi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | MENGADILI 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Bersama tertanggal 27 Oktober 2021 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dengan rincian sebagai berikut: Sah dan mengikat serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja jo. Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; 4. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II PKWT Nomor 03917/G4S-HRD/SS-PKWT I/XII/2019 untuk periode kerja dari 5 Desember 2019 sampai dengan 4 Desember 2021 sah dan mengikat, telah berakhir sesuai kesepakatan di dalam perjanjian dan merupakan perjanjian kerja yang tunduk pada Pasal 59 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 5. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II dengan rincian sebagai berikut: Sah dan mengikat, serta telah sesuai kesepakatan di dalam perjanjian dan merupakan perjanjian kerja yang tunduk pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja jo. Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; 6. Menetapkan status hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II telah berakhir; 7. Menetapkan status hubungan kerja TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sah dan telah sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku; 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memberikan ganti kerugian Bea Materai sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |