Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.Sus/2024/PN Smr RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H HAIRIN ANWAR ALS ILIN BIN H.SUNTRIANI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 435/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1823/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRIN ANWAR ALS ILIN BIN H.SUNTRIANI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa ia Terdakwa HAIRIN ANWAR Als ILIN bersama Saksi DYAH SETIYANI (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Kapten Soedjono Aji No.- RT.- Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya lebih dari 5 (Lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada saat Terdakwa DYAH SETIYANI di Surabaya tepatnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa DYAH SETIYANI di telpon oleh Sdra. FRENGKI (DPO) yang mengarahkan Terdakwa DYAH SETIYANI untuk mendatangi rumah Sdra. FRENGKI (DPO) yang berada di Surabaya kemudian Sdra. FRENGKI (DPO) mengirimkan Terdakwa DYAH SETIYANI lokasi rumahnya melalui aplikasi watshapp, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa DYAH SETIYANI mendatangi rumah Sdra. FRENGKI (DPO) sesampainya Terdakwa DYAH SETIYANI dirumah Sdra. FRENGKI (DPO) Terdakwa DYAH SETIYANI disambut oleh anak buah dari Sdra. FRENGKI (DPO) yang Terdakwa DYAH SETIYANI tidak kenal dan memberikan Terdakwa DYAH SETIYANI 12 (dua belas) Bungkus narkotika jenis Pil Ekstasi/ineks yang terdiri dari 6 (enam) bungkus Pil Ekstasi warna Hijau dan 6 (enam) bungkus Pil Ekstasi warna Pink dan uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai ongkos untuk membawa dan menjual Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks ke Samarinda, kemudian Terdakwa DYAH SETIYANI langsung menuju Pelabuhan Tanjung Perak untuk ke Samarinda menggunakan kapal DARMA FERY kemudian Terdakwa DYAH SETIYANI sampai di Pelabuhan Balikpapan pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, setelah itu Terdakwa DYAH SETIYANI langsung menuju Samarinda menggunakan kendaraan Bis Umum dan sampai di Samarinda sekitar pukul 18.30 WITA dan Terdakwa DYAH SETIYANI langsung ke rumah Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN yang berada di Jalan Kadrie Oening Samarinda sesampainya Terdakwa DYAH SETIYANI dirumah Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN, Terdakwa DYAH SETIYANI bertanya kepada Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN ” Lin ada cenel pembeli Ineks kah” kemudian Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN menjawab ”ada mbak, nanti bosku ngubungin mbak” kemudian pada hari Rabu sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa DYAH SETIYANI di telpon oleh bos dari Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN yang bernama DENI (DPO) dan memesan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian Terdakwa DYAH SETIYANI meyuruh Sdra. DENI (DPO) untuk mentransfer uang sebanyak Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) namun Sdra. DENI (DPO) mengatakan ”adanya uang tunai mbak nanti pada saat ketemu saya kasih uang tunai”, kemudian Sdra. DENI (DPO) mengajak Terdakwa DYAH SETIYANI ketemuan untuk bertransaksi Narkotika jenis pil Ekstasi namun karna Terdakwa DYAH SETIYANI tidak kenal denga Sdra. DENI (DPO) Terdakwa DYAH SETIYANI menghubungi Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN untuk menyerahkan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang sudah di pesan oleh Sdra. DENI (DPO) sekitar pukul 20.00 WITA Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 3505 BAA No. Sin: JM82E1257919, No. Ka: MH1JM8210MK259816 mendatangi Terdakwa DYAH SETIYANI di Jalan Kapten Soedjono Aji No.- RT.- Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda tepatnya dipinggir jalan dan Terdakwa DYAH SETIYANI langsung naik ke kendaraan Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN dan memberikan 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir seberat 22,5 (dua dua koma lima) Gram Netto yang terbalut 1 (satu) lembar tissue warna putih.
  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi AHDANSYAH bersama Saksi TEZAR INDRA WIBISANA selaku Anggota Polresta Samarinda telah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ineks/Ekstasi, setelah Saksi AHDANSYAH bersama Saksi TEZAR INDRA WIBISANA melakukan observasi dengan cermat, kemudian Saksi AHDANSYAH bersama Saksi TEZAR INDRA WIBISANA mencurigai 2 (dua) orang yang sedang berkendara sepeda motor melintas alamat tersebut, setelah dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, belakangan diketahui 2 (dua) orang tersebut adalah Terdakwa DYAH SETIYANI bersama Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN dan ditemukan barang bukti diatas tanah dekat dengan Terdakwa DYAH SETIYANI dan Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis inex/extasi warna Pink seberat 22,5 (dua puluh dua koma lima) Gram Netto yang terbungkus 1 (satu) lembar klip plastik dan terbalut 1 (satu) lembar tisu warna putih dan terbalut lagi 1 (satu) lembar keresek warna hitam, setelah dilakukan interogasi, bahwa benar barang bukti tersebut dibuang dari genggaman tangan kiri Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN yang didapat dari langsung dari tangan Terdakwa DYAH SETIYANI, kemudian didapat pengakuan dari Terdakwa DYAH SETIYANI bahwa masih terdapat Narkotika jenis ineks/ekstasi yang disimpan sendiri oleh Terdakwa DYAH SETIYANI didalam sebuah kamar rumah yang sebelumnya ditumpangi Terdakwa DYAH SETIYANI, kemudian Saksi AHDANSYAH bersama Saksi TEZAR INDRA WIBISANA menuju rumah yang dimaksud yang beralamat tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan  dan didapati barang bukti yang tersimpan didalam kamar berupa 2 (dua) buah dus warna coklat, yang setelah dibuka 2 (dua) buah dus tersebut yang pertama terdapat 1 (satu) plastik bungkus amplang yang berisikan 6 (enam) klip plastik yang didalamnya terdapat jumlah total 506 (lima ratus enam) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna hijau dengan berat 225,1 (dua ratus dua lima koma satu) Gram Netto yang berada diselah-selah tumpukan kemasan amplang. Kemudian kemasan bungkus yang kedua berisikan 6 (enam) klip plastik yang didalamnya terdapat jumlah total 479 (empat ratus tujuh sembilan) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna pink dengan berat 215,55 (dua ratus lima belas koma lima lima) Gram Netto yang berada diselah-selah tumpukan amplang, beserta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam No. Imei: 860536061948974, 1 (satu) lembar tissue wrna putih, 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam KT 3505 BAA No. Sin.: JM82E1257919 dan No. Ka.: MH1JM8210MK259816. Atas kejadian tersebut Terdakwa DYAH SETIYANI beserta Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian Cabang Martadinata  Nomor: 001/11021.00/2024 tanggal 03 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) bungkus Narkotika jenis inex/extasi warna hijau dan pink dengan total berat brutto 440,65 gram brutto atau 440,65 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00353/NNF/2024 Tanggal 15 Januari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor 00900/2024/NNF berupa 1 (satu) butir Tablet warna hijau dengan berat netto ±0,457 gram adalah benar positif 2C-B yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 00901/2024/NNF berupa 1 (satu) butir Tablet warna pink dengan berat netto ±0,438 gram adalah benar positif 2C-B yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HAIRIN ANWAR Als ILIN bersama Saksi DYAH SETIYANI yang melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) bungkus Narkotika jenis inex/extasi warna hijau dan pink dengan total berat brutto 440,65 gram brutto atau 440,65 gram netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa Terdakwa HAIRIN ANWAR Als ILIN bersama Saksi DYAH SETIYANI (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Kapten Soedjono Aji No.- RT.- Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada saat Terdakwa DYAH SETIYANI di Surabaya tepatnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa DYAH SETIYANI di telpon oleh Sdra. FRENGKI (DPO) yang mengarahkan Terdakwa DYAH SETIYANI untuk mendatangi rumah Sdra. FRENGKI (DPO) yang berada di Surabaya kemudian Sdra. FRENGKI (DPO) mengirimkan Terdakwa DYAH SETIYANI lokasi rumahnya melalui aplikasi watshapp, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa DYAH SETIYANI mendatangi rumah Sdra. FRENGKI (DPO) sesampainya Terdakwa DYAH SETIYANI dirumah Sdra. FRENGKI (DPO) Terdakwa DYAH SETIYANI disambut oleh anak buah dari Sdra. FRENGKI (DPO) yang Terdakwa DYAH SETIYANI tidak kenal dan memberikan Terdakwa DYAH SETIYANI 12 (dua belas) Bungkus narkotika jenis Pil Ekstasi/ineks yang terdiri dari 6 (enam) bungkus Pil Ekstasi warna Hijau dan 6 (enam) bungkus Pil Ekstasi warna Pink dan uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai ongkos untuk membawa dan menjual Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks ke Samarinda, kemudian Terdakwa DYAH SETIYANI langsung menuju Pelabuhan Tanjung Perak untuk ke Samarinda menggunakan kapal DARMA FERY kemudian Terdakwa DYAH SETIYANI sampai di Pelabuhan Balikpapan pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, setelah itu Terdakwa DYAH SETIYANI langsung menuju Samarinda menggunakan kendaraan Bis Umum dan sampai di Samarinda sekitar pukul 18.30 WITA dan Terdakwa DYAH SETIYANI langsung ke rumah Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN yang berada di Jalan Kadrie Oening Samarinda sesampainya Terdakwa DYAH SETIYANI dirumah Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN, Terdakwa DYAH SETIYANI bertanya kepada Saksi

 

 

 

HAIRIN ANWAR Als ILIN ” Lin ada cenel pembeli Ineks kah” kemudian Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN menjawab ”ada mbak, nanti bosku ngubungin mbak” kemudian pada hari Rabu sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa DYAH SETIYANI di telpon oleh bos dari Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN yang bernama DENI (DPO) dan memesan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian Terdakwa DYAH SETIYANI meyuruh Sdra. DENI (DPO) untuk mentransfer uang sebanyak Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) namun Sdra. DENI (DPO) mengatakan ”adanya uang tunai mbak nanti pada saat ketemu saya kasih uang tunai”, kemudian Sdra. DENI (DPO) mengajak Terdakwa DYAH SETIYANI ketemuan untuk bertransaksi Narkotika jenis pil Ekstasi namun karna Terdakwa DYAH SETIYANI tidak kenal denga Sdra. DENI (DPO) Terdakwa DYAH SETIYANI menghubungi Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN untuk menyerahkan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang sudah di pesan oleh Sdra. DENI (DPO) sekitar pukul 20.00 WITA Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 3505 BAA No. Sin: JM82E1257919, No. Ka: MH1JM8210MK259816 mendatangi Terdakwa DYAH SETIYANI di Jalan Kapten Soedjono Aji No.- RT.- Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda tepatnya dipinggir jalan dan Terdakwa DYAH SETIYANI langsung naik ke kendaraan Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN dan memberikan 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir seberat 22,5 (dua dua koma lima) Gram Netto yang terbalut 1 (satu) lembar tissue warna putih.

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi AHDANSYAH bersama Saksi TEZAR INDRA WIBISANA selaku Anggota Polresta Samarinda telah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ineks/Ekstasi, setelah Saksi AHDANSYAH bersama Saksi TEZAR INDRA WIBISANA melakukan observasi dengan cermat, kemudian Saksi AHDANSYAH bersama Saksi TEZAR INDRA WIBISANA mencurigai 2 (dua) orang yang sedang berkendara sepeda motor melintas alamat tersebut, setelah dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, belakangan diketahui 2 (dua) orang tersebut adalah Terdakwa DYAH SETIYANI bersama Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN dan ditemukan barang bukti diatas tanah dekat dengan Terdakwa DYAH SETIYANI dan Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis inex/extasi warna Pink seberat 22,5 (dua puluh dua koma lima) Gram Netto yang terbungkus 1 (satu) lembar klip plastik dan terbalut 1 (satu) lembar tisu warna putih dan terbalut lagi 1 (satu) lembar keresek warna hitam, setelah dilakukan interogasi, bahwa benar barang bukti tersebut dibuang dari genggaman tangan kiri Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN yang didapat dari langsung dari tangan Terdakwa DYAH SETIYANI, kemudian didapat pengakuan dari Terdakwa DYAH SETIYANI bahwa masih terdapat Narkotika jenis ineks/ekstasi yang disimpan sendiri oleh Terdakwa DYAH SETIYANI didalam sebuah kamar rumah yang sebelumnya ditumpangi Terdakwa DYAH SETIYANI, kemudian Saksi AHDANSYAH bersama Saksi TEZAR INDRA WIBISANA menuju rumah yang dimaksud yang beralamat tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan  dan didapati barang bukti yang tersimpan didalam kamar berupa 2 (dua) buah dus warna coklat, yang setelah dibuka 2 (dua) buah dus tersebut yang pertama terdapat 1 (satu) plastik bungkus amplang yang berisikan 6 (enam) klip plastik yang didalamnya terdapat jumlah total 506 (lima ratus enam) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna hijau dengan berat 225,1 (dua ratus dua lima koma satu) Gram Netto yang berada diselah-selah tumpukan kemasan amplang. Kemudian kemasan bungkus yang kedua berisikan 6 (enam) klip plastik yang didalamnya terdapat jumlah total 479 (empat ratus tujuh sembilan) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna pink dengan berat 215,55 (dua ratus lima belas koma lima lima) Gram Netto yang berada diselah-selah tumpukan amplang, beserta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam No. Imei: 860536061948974, 1 (satu) lembar tissue wrna putih, 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam KT 3505 BAA No. Sin.: JM82E1257919 dan No. Ka.: MH1JM8210MK259816. Atas kejadian tersebut Terdakwa DYAH SETIYANI beserta Saksi HAIRIN ANWAR Als ILIN dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian Cabang Martadinata  Nomor: 001/11021.00/2024 tanggal 03 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) bungkus Narkotika jenis inex/extasi warna hijau dan pink dengan total berat brutto 440,65 gram brutto atau 440,65 gram netto.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00353/NNF/2024 Tanggal 15 Januari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor 00900/2024/NNF berupa 1 (satu) butir Tablet warna hijau dengan berat netto ±0,457 gram adalah benar positif 2C-B yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 00901/2024/NNF berupa 1 (satu) butir Tablet warna pink dengan berat netto ±0,438 gram adalah benar positif 2C-B yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HAIRIN ANWAR Als ILIN bersama Saksi DYAH SETIYANI yang melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) bungkus Narkotika jenis inex/extasi warna hijau dan pink dengan total berat brutto 440,65 gram brutto atau 440,65 gram netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya