Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2024/PN Smr Dr. HENDRA WIDJAJA 1.PT. GRAHA BENUA ETAM
2.MANAGER PT. GBE YUSUF
3.YULIANUS HENOCH SAMUAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. HENDRA WIDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junper Hasudungan Samosir, S.HDr. HENDRA WIDJAJA
2ADE MANANSYAH, S.H., M.H., C.NSP., CTLDr. HENDRA WIDJAJA
3RONAL FEBRIANTO, S.H., M.H.Dr. HENDRA WIDJAJA
4WENDRA AKMAL, S.H.Dr. HENDRA WIDJAJA
5RIRIN NURINDAH, S.H.Dr. HENDRA WIDJAJA
Tergugat
NoNama
1PT. GRAHA BENUA ETAM
2MANAGER PT. GBE YUSUF
3YULIANUS HENOCH SAMUAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YAHYA ALFRID KOROH, S.T
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT yaitu akibat tersebut kerugian total Rp.,- 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah);
  4. Menghukum TERGUGATI untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesarRp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
  5. Menyatakan sah sebidang Tanah yang berlokasi di Desa Sungai SiringKecamatan SamarindaUtara Kalimantan Timurberdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.501/Kel.Sungai Siring tanggal 02-05-2007, Surat Ukur No.53/SSR-2001 tanggal 30-04-2001 seluas 43.619 (Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Belas Meter Persegi) M2 milik PENGGUGAT;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  7. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak