Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2026/PN Smr GATOT SUBROTO, SH NANANG SAFRUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GATOT SUBROTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG SAFRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SAKSI 1 :

Nama  : DEFY ADY WANA BHAKTI menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 20.05 Wita, di Jl.Gatot Subroto  Kel. Bandara Kota Samarinda toko Daeng . Saksi mendapatkan informasi dari personel yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 Nomor Sprint/361/II/OPS.1.3./2026.Awalnya saksi mendapat informasi penjualan minuman keras dari personel,setelah itu saksi bersama rekannya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian Polresta Samarinda Sektor Sungai Pinang mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 12 ( Dua Belas ) Botol antara lain 2 ( Dua ) botol bir bintang, 2 ( Dua ) botol bir singaraja, 1 ( Satu ) botol anggur kollesom, 1 ( Satu ) botol bir hitam, 1 ( Satu ) botol topi bintang whisky, 2 ( Dua ) botol anggur hijau baleda, 1 ( Satu ) botol bir hitam guenness, 2 ( Dua ) botol kaleng bir Bintang dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda

 

SAKSI           2 :     

Nama  : DICKY AHMAL ASEF HIDAYAT menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 20.05 Wita, di Jl.Gatot Subroto  Kel. Bandara Kota Samarinda toko Daeng . Saksi mendapatkan informasi dari personel yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 Nomor Sprint/361/II/OPS.1.3./2026.Awalnya saksi mendapat informasi penjualan minuman keras dari personel,setelah itu saksi bersama rekannya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian Polresta Samarinda Sektor Sungai Pinang mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 12 ( Dua Belas ) Botol antara lain 2 ( Dua ) botol bir bintang, 2 ( Dua ) botol bir singaraja, 1 ( Satu ) botol anggur kollesom, 1 ( Satu ) botol bir hitam, 1 ( Satu ) botol topi bintang whisky, 2 ( Dua ) botol anggur hijau baleda, 1 ( Satu ) botol bir hitam guenness, 2 ( Dua ) botol kaleng bir Bintang dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda

TERSANGKA :

Nama  : NANANG SAFRUDDIN menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekira Jam 20.05 Wita, di di Jl.Gatot Subroto  Kel. Bandara Kota Samarinda toko Daeng. Tersangka mengaku menyimpan dan 12 ( Dua Belas ) Botol antara lain 2 ( Dua ) botol bir bintang, 2 ( Dua ) botol bir singaraja, 1 ( Satu ) botol anggur kollesom, 1 ( Satu ) botol bir hitam, 1 ( Satu ) botol topi bintang whisky, 2 ( Dua ) botol anggur hijau baleda, 1 ( Satu ) botol bir hitam guenness, 2 ( Dua ) botol kaleng bir Bintang, Tersangka mengakui tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya