| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2026/PN Smr | GATOT SUBROTO, SH | ROSA BINTI ALEX | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/45/III/2026 | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | SAKSI 1 : Nama : TOPAN RAKASIWI Menerangkan Pada hari senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 00.10 wita bertempat di jalan Poros Samarinda - Sanga sanga Kelurahan bentuas Kecamatan Palaran, personil Beat patroli 110 dan Unit Tipiring Satuan Samapta yang sedang melakukan patroli cipta kondisi Operasi Pekat Mahakam 2026, Melaksanakan patroli di sekitaran kecamatan palaran dan mendapati 2 (dua) kendaraan Truck mencurigakan yang sedang parkir di pinggir jalan, kemudian personil mendatangi, memeriksa dan mengetahui isi dari truck adalah minuman beralkohol tradisional jenis CT ( Cap Tikus ) yang tidak memiliki izin, kemudian personil mengamankan Tersangka beserta barang bukti 2 truck yang berisikan minuman beralkohol tradisional jenis CT ( Captikus ) dimana masing masing truck berisi Nopol AB 8102 JC dengan muatan minuman beralkohol tradisional jenis Ct (cap tikus) sebanyak 4.520 kg (113 karung ) dan truck Nopol KT 8327 KL dengan muatan minuman beralkohol tradisional jenis Ct (cap tikus) sebanyak 5.360 Kg (134 Karung), dan tersangka melanggar peraturan daerah kota samarinda nomor 6 tahun 2013 bab II larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan produksi minuman berakohol tradisional, pasal 2 ayat 3 dilarang memperjual belikan menyalurkan dan mengedarkan minuman tradisional beralkohol seperti Tuak, Ciu dan minuman tradisional beralkohol lainya. Dengan ancaman Bab VI ketentuan pidana pasal 17 ayat 1 barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 5, pasal 6, pasal 7 ( ayat 1 dan 3, pasal 8 dan pasal 10 peraturan daerah kota samarinda ini di ancam dengan pidana kurungan selama lamanya 6 bulan atau denda setinggi tingginya Rp 50.000.000.-.
SAKSI 2 : Nama : MUH.FADLI KAHFI Menerangkan Pada hari senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 00.10 wita bertempat di jalan Poros Samarinda - Sanga sanga Kelurahan bentuas Kecamatan Palaran, personil Beat patroli 110 dan Unit Tipiring Satuan Samapta yang sedang melakukan patroli cipta kondisi Operasi Pekat Mahakam 2026, Melaksanakan patroli di sekitaran kecamatan palaran dan mendapati 2 (dua) kendaraan Truck mencurigakan yang sedang parkir di pinggir jalan, kemudian personil mendatangi, memeriksa dan mengetahui isi dari truck adalah minuman beralkohol tradisional jenis CT ( Cap Tikus ) yang tidak memiliki izin, kemudian personil mengamankan Tersangka beserta barang bukti 2 truck yang berisikan minuman beralkohol tradisional jenis CT ( Captikus ) dimana masing masing truck berisi Nopol AB 8102 JC dengan muatan minuman beralkohol tradisional jenis Ct (cap tikus) sebanyak 4.520 kg (113 karung ) dan truck Nopol KT 8327 KL dengan muatan minuman beralkohol tradisional jenis Ct (cap tikus) sebanyak 5.360 Kg (134 Karung), dan tersangka melanggar peraturan daerah kota samarinda nomor 6 tahun 2013 bab II larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan produksi minuman berakohol tradisional, pasal 2 ayat 3 dilarang memperjual belikan menyalurkan dan mengedarkan minuman tradisional beralkohol seperti Tuak, Ciu dan minuman tradisional beralkohol lainya. Dengan ancaman Bab VI ketentuan pidana pasal 17 ayat 1 barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 5, pasal 6, pasal 7 ( ayat 1 dan 3, pasal 8 dan pasal 10 peraturan daerah kota samarinda ini di ancam dengan pidana kurungan selama lamanya 6 bulan atau denda setinggi tingginya Rp 50.000.000.-
= 2 =
TERSANGKA : Nama : ROSA BINTI ALEX menerangkan bahwa Pada hari senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 00.10 wita bertempat di jalan Poros Samarinda - Sanga sanga Kelurahan bentuas Kecamatan Palaran Tersangka mengaku menyimpan dan memiliki 247 karung atau 9.880 kg Minuman beralkohol tradisional jenis CT (Cap Tikus) yang di muat dalam 2 truck dimana masing masing truck berisi Nopol AB 8102 JC dengan muatan minuman berakohol tradisional jenis Ct (cap tikus) sebanyak 4.520 kg (113 karung ) dan truck Nopol KT 8327 KL dengan muatan minuman beralkohol tradisional jenis Ct (cap tikus) sebanyak 5.360 Kg (134 Karung), dan Tersangka mengakui tidak memiliki izin menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut..
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
