Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
437/Pid.B/2024/PN Smr STEFANO, SH 1.MUHAMMAD RIZAL Bin MUHAMMAD ARSYAD
2.JULIAN WISNU Bin JAPRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 437/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1831/O.4.11.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZAL Bin MUHAMMAD ARSYAD[Penahanan]
2JULIAN WISNU Bin JAPRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa I Muhammad Rizal Bin Muhammad Arsyad bersama terdakwa II Julian Wisnu Bin Japran pada hari Selasa tanggal 27 bulan Februari tahun 2024 pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Abdul Hasan, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

 

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya