Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Smr ROSIANA WANG DANA anak dari TONNY NATA 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SAMARINDA
2.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN R.I DAERAH KALIMANTAN TIMUR
3.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
4.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROSIANA WANG DANA anak dari TONNY NATA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SAMARINDA
2KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN R.I DAERAH KALIMANTAN TIMUR
3KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
4KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHON;
  2. Menyatakan
  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/52/II/2023 tanggal 07 Februari 2023; dan
  2. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/52/V/2023/Reskrim, tanggal 22 Mei 2023, terkait Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah serta tidak berdasar atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo dan segala akibat hukumnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan TERMOHON I terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON I;
  4. Memulihkan hak-hak dan nama baik PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan dan membebaskannya;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON II, TERMOHON III dan TURUT TERMOHON untuk tunduk pada Putusan perkara ini;

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya