Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Mengijikan Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pada dokumen kutipan akta perkawinan Nomor 85/1999 tanggal Sebelas Oktober seribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan atau setidak tidaknya memberikan catatan samping pada kutipan akata perkawinan tersebut dari GOEY, HERRIAN WINATA menjadi HERRIYAN WINATA dan TJOE, LINA CULIA menjadi LINA CULIA
3. Mengijikan Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pada dokumen dan akta kelahiran anak atau setidak tidaknya memberikan catatan samping pada kutipan akata perkawinan tersebut dari nama ayah GOEY, HERRIAN WINATA menjadi HERRIYAN WINATA dan nama ibu TJOE, LINA CULIA menjadi LINA CULIA atas nama :
1) Revaldi Winata lahir di Samarinda tanggal 26- 6- 2000 sebagaimana kutipan akta kelahiran Npmor 175/2000 pada Catatn Sipil Kota Samarinda
2) Jessica Chrysilla Winata lahir di Samarinda 14-10-2008 sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor AL 7780015102 pada Catatan Sipil Kota Samarinda
3) Jeslslyn Chrysilla Winata lahir di Samarinda 14-10-2008 sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor AL 7780015103 pada Catatn Sipil Kota Samarinda
4. Mengijinkan pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada pihak pihak Dinas kependudukan dan catatan Sipil Kota samarinda atau pihak-pihak terkait termasuk didalamnya Dinas Pendidikan Kota samarinda selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah putusan ini dibacakan
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
|