| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama DESI AYU PRATIWI sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 205 / 1997 bertanggal 12 April 1997 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, menjadi DESY AYU PRATIWI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|