Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | 1.Achmad Leonardo 2.Nurhartatik 3.Sumranuddin 4.Nurul Khotimah |
PT MULTI USAHA TAMBANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan kontrak I (PKWT I) putus sejak ditandatanganinya kontrak II (PKWT II) kepada PARA PENGGUGAT; 3. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : B-102/DISTRANSNAKER/TK.2/500.15.15.1/2/2024, tanggal 21 Februari 2024, beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sisa kontrak I (PKWT I) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT akibat mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak I (PKWT I), dengan Jumlah Rp.44.300.000,- 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT akibat mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak I (PKWT I), dengan Jumlah Rp. 11.683.333,-; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus atas berakhirnya kontrak II (PKWT II) dan kontrak III (PKWT III) kepada PARA PENGGUGAT, dengan Jumlah Rp. 30.141.770,- ; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan sisa upah 50% kepada PARA PENGGUGAT pada saat dirumahkan, dengan Jumlah Rp.50.236.283; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang gaji atas kelebihan hari kerja PARA PENGGUGAT pada masa kerja kontrak III (PKWT III) yang dihitung secara prorata, adalah Jumlahnya Rp. 3.014.177 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT melaksanakan putusan ini dengan baik, seketika dan sempurna; 10. Menyatakan bahwa, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi; 11. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |