Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2026/PN Smr RUMANI Binti TARMIN 1.Sarino Puspodiharjo Bin Sandino
2.Widodo Basuki Bin Sandino
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUMANI Binti TARMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lasila,SHRUMANI Binti TARMIN
2Andi Ade Saputra Sanjaya, S.HRUMANI Binti TARMIN
3Moch Ambarokhim, SHRUMANI Binti TARMIN
Tergugat
NoNama
1Sarino Puspodiharjo Bin Sandino
2Widodo Basuki Bin Sandino
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tri Handayani Binti Sandino
2Sri Rejeki Binti Sandino
3Ahli Waris Alm. Sumanto Bin Sandino
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menetapkan harta berupa tanah yaitu :

a.    Sebidang tanah seluas 255 m2 (dua ratus lima puluh lima meter persegi) berikut bangunan rumah di atasnya, objek Sertifikat Hak Milik No. 126, yang terletak di Jalan Milono No. 44, RT. 06, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda;

b.    Sebidang tanah seluas 571 m?2; (lima ratus tujuh puluh satu meter persegi), objek Sertipikat Hak Milik NIB. 12.06.000024519.0, terletak di Jalan Selorejo Gang Mesjid RT. 01 / RW. 08,  Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur;

c.    Sebidang tanah seluas 2.160 m?2; (dua ribu seratus enam puluh meter persegi), objek Sertipikat Hak Milik NIB. 12.06.000024448.0, terletak di Jalan Selorejo Gang Mesjid RT. 01 / RW. 08  Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur; dan 

d.    Sebidang tanah seluas 148 m?2; (seratus empat puluh delapan meter persegi), objek Sertipikat Hak Milik NIB. 12.06.000025051.0, terletak di jalan di Jalan Selorejo Gang Mesjid RT. 08 / RW. 08  Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur;
    Adalah tanah hak Penggugat  
3.    Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;

4.    Menetapkan dan mengesahkan pembagian tanah hak penggugat yang diberikan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, sebagai berikut :
4.1.    Bidang tanah seluas 571 m?2; (lima ratus tujuh puluh satu meter persegi), objek Sertipikat Hak Milik NIB. 12.06.000024519.0, terletak di Jalan Selorejo Gang Mesjid RT. 01 / RW. 08 Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Penggugat bagikan kepada  Tergugat II / Widodo Basuki dan Turut Tergugat I / Tri Handayani, masing-masing dengan luas sebagai berikut:

4.1.1.    Widodo Basuki / Tergugat II mendapatkan bidang tanah ukuran luas 285,5 m2 , dengan batas-batas :

?    Sebelah Utara     : Jalan Gang;
?    Sebelah Timur     : Tri Handayani;
?    Sebelah Selatan    : Jalan Selorejo;
?    Sebelah Barat     : Gang Masjid;

4.1.2.    Tri Handayani / Turut Tergugat I, mendapatkan bidang tanah ukuran luas 285,5 m2 , dengan batas-batas :

?    Sebelah Utara     : Jalan Gang;
?    Sebelah Timur     : Indah Nastiti, SE;
?    Sebelah Selatan     : Jalan Selorejo;
?    Sebelah Barat     : Widodo Basuki;

4.2.    Bidang tanah objek Sertipikat Hak Milik NIB. 12.06.000024448.0, yang  terletak di Jalan Selorejo Gang Masjid RT. 01 / RW. 08, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Seluas  2.160 M?2;, Penggugat bagikan kepada  : Tergugat I , Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, dengan bagian masing - masing sebagai berikut :

4.2.1.    Sarino / Tergugat, mendapatkan bidang tanah ukuran luas 515,79 m2 , dengan batas-batas :

?    Sebelah Utara    : Faridah dan Tri Handayani;
?    Sebelah Timur     : Djoni Suparno;
?    Sebelah Selatan     : Luchman Hakim, Tri 
              Handayani, dan Sumanto;
?    Sebelah Barat    : Jalan Gang Masjid;

4.2.2.    Tri Handayani / Turut Tergugat I, mendapatkan bidang tanah ukuran luas 193,61 m?2;, dengan batas-batas :

?    Sebelah Utara     : Jalan Gang;
?    Sebelah Timur     : Djoni Suparno;
?    Sebelah Selatan     : Sarino Puspodiharjo ;
?    Sebelah Barat     : Faridah. Dan; 

bidang tanah ukuran luas 108,09 m?2;, dengan batas-batas :

?    Sebelah Utara     : Sarino Puspodiharjo;
?    Sebelah Timur     : Sumanto;
?    Sebelah Selatan    : Jalan Gang; 
?    Sebelah Barat    : Luchman Hakim;

4.2.3.    Sri Rejeki / Turut Tergugat II, mendapatkan bidang tanah ukuran luas 655,68 m?2;, dengan batas-batas :

?    Sebelah Utara     : Abdillah Munif dan Sungai;
?    Sebelah Timur    : Djoni Suparno;
?    Sebelah Selatan     : Jalan Gang;
?    Sebelah Barat     : Jalan Gang Masjid;

4.2.4.    Alm. Sumanto / Turut Tergugat IV, mendapatkan bidang tanah ukuran luas 516,58 m?2;, dengan batas-batas :

?    Sebelah Utara     : Sarino Puspodiharjo;
?    Sebelah Timur     : Djoni Suparto;
?    Sebelah Selatan     : Jalan Gang; 
?    Sebelah Barat    : Tri Handayani;

4.3.    Bidang tanah objek Sertipikat Hak Milik NIB. 12.06.000025051.0, yang terletak di Jalan Selorejo Gang Masjid, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Seluas  148 M?2;, Penggugat berikan kepada Widodo Basuki / Tergugat II;

4.4.    Bidang tanah objek Sertipikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 126, yang terletak di jalan Milono No. 44 RT. 006, Kel. Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Penggugat berikan kepada  Widodo Basuki / Tergugat II;

5.    Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek SHM NIB. 12.06.000024448.0, Seluas 2.160 m?2;; tanah objek Sertipikat Hak Milik NIB. 12.06.000024519.0, seluas seluas 571 m?2; dan tanah objek Sertifikat Hak Milik NIB 12.06.000025051.0, seluas 148 m2 tersebut kepada Penggugat yang untuk selanjutnya dibagikan oleh Penggugat kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan oleh Penggugat;

6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima bahagian yang telah ditentukan oleh Penggugat tersebut. Dan apabila ternyata tanah hak Penggugat tersebut tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka Penggugat mohon agar tanah tersebut dijual melalui Lelang Umum oleh pengadilan, dan hasilnya dibagikan kepada Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat sesuai dengan prosentase luasan yang menjadi haknya tersebut;

7.    Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;

8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;

3.    Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak