| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 93/Pdt.G/2026/PN Smr | RUMANI Binti TARMIN | 1.Sarino Puspodiharjo Bin Sandino 2.Widodo Basuki Bin Sandino |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 93/Pdt.G/2026/PN Smr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR: 2. Menetapkan harta berupa tanah yaitu : a. Sebidang tanah seluas 255 m2 (dua ratus lima puluh lima meter persegi) berikut bangunan rumah di atasnya, objek Sertifikat Hak Milik No. 126, yang terletak di Jalan Milono No. 44, RT. 06, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda; b. Sebidang tanah seluas 571 m?2; (lima ratus tujuh puluh satu meter persegi), objek Sertipikat Hak Milik NIB. 12.06.000024519.0, terletak di Jalan Selorejo Gang Mesjid RT. 01 / RW. 08, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur; c. Sebidang tanah seluas 2.160 m?2; (dua ribu seratus enam puluh meter persegi), objek Sertipikat Hak Milik NIB. 12.06.000024448.0, terletak di Jalan Selorejo Gang Mesjid RT. 01 / RW. 08 Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur; dan d. Sebidang tanah seluas 148 m?2; (seratus empat puluh delapan meter persegi), objek Sertipikat Hak Milik NIB. 12.06.000025051.0, terletak di jalan di Jalan Selorejo Gang Mesjid RT. 08 / RW. 08 Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur; 4. Menetapkan dan mengesahkan pembagian tanah hak penggugat yang diberikan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, sebagai berikut : 4.1.1. Widodo Basuki / Tergugat II mendapatkan bidang tanah ukuran luas 285,5 m2 , dengan batas-batas : ? Sebelah Utara : Jalan Gang; 4.1.2. Tri Handayani / Turut Tergugat I, mendapatkan bidang tanah ukuran luas 285,5 m2 , dengan batas-batas : ? Sebelah Utara : Jalan Gang; 4.2. Bidang tanah objek Sertipikat Hak Milik NIB. 12.06.000024448.0, yang terletak di Jalan Selorejo Gang Masjid RT. 01 / RW. 08, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Seluas 2.160 M?2;, Penggugat bagikan kepada : Tergugat I , Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, dengan bagian masing - masing sebagai berikut : 4.2.1. Sarino / Tergugat, mendapatkan bidang tanah ukuran luas 515,79 m2 , dengan batas-batas : ? Sebelah Utara : Faridah dan Tri Handayani; 4.2.2. Tri Handayani / Turut Tergugat I, mendapatkan bidang tanah ukuran luas 193,61 m?2;, dengan batas-batas : ? Sebelah Utara : Jalan Gang; bidang tanah ukuran luas 108,09 m?2;, dengan batas-batas : ? Sebelah Utara : Sarino Puspodiharjo; 4.2.3. Sri Rejeki / Turut Tergugat II, mendapatkan bidang tanah ukuran luas 655,68 m?2;, dengan batas-batas : ? Sebelah Utara : Abdillah Munif dan Sungai; 4.2.4. Alm. Sumanto / Turut Tergugat IV, mendapatkan bidang tanah ukuran luas 516,58 m?2;, dengan batas-batas : ? Sebelah Utara : Sarino Puspodiharjo; 4.3. Bidang tanah objek Sertipikat Hak Milik NIB. 12.06.000025051.0, yang terletak di Jalan Selorejo Gang Masjid, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Seluas 148 M?2;, Penggugat berikan kepada Widodo Basuki / Tergugat II; 4.4. Bidang tanah objek Sertipikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 126, yang terletak di jalan Milono No. 44 RT. 006, Kel. Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Penggugat berikan kepada Widodo Basuki / Tergugat II; 5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek SHM NIB. 12.06.000024448.0, Seluas 2.160 m?2;; tanah objek Sertipikat Hak Milik NIB. 12.06.000024519.0, seluas seluas 571 m?2; dan tanah objek Sertifikat Hak Milik NIB 12.06.000025051.0, seluas 148 m2 tersebut kepada Penggugat yang untuk selanjutnya dibagikan oleh Penggugat kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan oleh Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima bahagian yang telah ditentukan oleh Penggugat tersebut. Dan apabila ternyata tanah hak Penggugat tersebut tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka Penggugat mohon agar tanah tersebut dijual melalui Lelang Umum oleh pengadilan, dan hasilnya dibagikan kepada Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat sesuai dengan prosentase luasan yang menjadi haknya tersebut; 7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini; 3. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsidair : |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
