| Petitum |
- Menyatakan perlawanan Pelawan eksekusi sebagai pihak adalah tepat dan beralasan ;--------------------
- Menyatakan Pelawan eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang beritikad baik ;---------------------------
- Menyatakan objek berupa tanah dan bangunan seluas 91 m?2; (sembilan puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4781 ialah milik pribadi Pelawan ;--------------------------
- Membatalkan sita eksekusi atas dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 25/Pdt.Eks/2022/PN Smr Jo 76/Pdt.G/2020/PN Smr Tertanggal 19 Januari 2026 terutama terhadap objek perlawanan eksekusi ;--------
- Menyatakan menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 25/Pdt.Eks/2022/PN Smr Jo 76/Pdt.G/2020/PN Smr Tertanggal 19 Januari 2026 hingga bantahan dan perlawanan mempunyai kekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara menurut hukum :----------------------------------------------
SETIDAK – TIDAKNYA :
Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar ( ex aequo ex bono ) ; --------------- |