Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2024/PN Smr STEFANO, SH ARDIANSYAH Bin SAMAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 369/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1427 /O.4.11.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Bin SAMAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Bin SAMAD pada tanggal 24 Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019  bertempat di jalan poros samarinda bontang RT 28, kel. Tanah merah atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja memakai surat paslu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugianyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada tanggal 24 Juli 2019, terdakwa bersama sdr. Jono (Alm) dan sdr. Suliansyah (Alm) menjual tanah yang berlokasi di jalan poros samarinda bontang RT 28, kel. Tanah merah dengan luas kurang lebih 20.000 m2 kepada saksi Djaja dengan mengunakan Surat Keterangan Pelepasan Hak atas tanah tanggal 24 April tahun 1996 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 24 April 1996 yang diakui terdakwa bersama sdr. Jono (Alm) dan Sdr. Suliansyah (Alm) didapatkan dengan cara membeli kepada sdr. Djarwato (Alm) kemudian saksi Djaja menyetujui pembelian dengan syarat dilakukan verifikasi ke kecamatan dan kelurahan kemudian dari pihak pemerintah kota melalui kecamatan Samarinda Utara dan kelurahan tanah memverifikasi dan membenarkan surat tersebut lalu menyetujui perpindahan tanah dengan jual beli tersebut kemudian menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Hak atas tanah (SKUMHAT) dengan register No. 590/037/VII/KASU/2019 tanggal 24 Juli 2019 lalu saksi Djaja menyetujui pembelian tanah tersebut dari terdakwa kemudian setelah pembelian tanah tersebut saksi Djaja melakukan pengurusan dengan menaikan status tanah menjadi Sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun saat pengecekan lokasi bersama BPN, diketahui bahwa saksi Martin sedang membangun pagar di tanah yang sama milik saksi Djaja dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Milik dengan nomor 01878 an. Martin Wonowijoyo.
  • Bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 April 1996 dan Surat Keterangan Pelepasan Hak atas tanah tanggal 24 April tahun 1996 yang diakui terdakwa sebelumnya dibeli dari sdr. Jarwato merupakan surat yang tidak teregister di buku kecamatan dan sudah diketahui sebelumnya namun terdakwa gunakan bersama sdr. Jono (Alm) dan sdr. Suliansyah (Alm) untuk dijual dan ditawarkan kepada pihak lain.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 5504/DTF/2023 terhadap pemeriksaan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 22 April 1996 dan Surat Keterangan Pelepasan Hak atas tanah tanggal 22 April 1996, terhadap surat tersebut yang ditandatangani oleh Camat Samarinda Ilir, Drs. Hamka Alex dengan kesimpulan tanda tangan Camat Samarinda Ilir Drs. Hamka Alex pada surat non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas nama Drs. Hamka Halex.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya