| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 105/Pdt.G/2026/PN Smr | 1.Misdiana 2.Difa julianti |
1.Achmad yani 2.Umar dani 3.Dewi ampera wati 4.Dian hanurawati 5.Arif rahman hakim 6.Adnan buyung syahrani 7.Lim Gunardi hariyanto 8.Badan pertanahan kota Samarinda 9.Kanwil badan pertanahan nasional provinsi kaltim |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 105/Pdt.G/2026/PN Smr | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga setiap alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat. 3. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat (Ahli Waris Armiah) adalah pemilik atas tanah tanah seluas 1.188 m?2; (seribu seratus delapan puluh delapan meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2853 tanggal 16 Agustus 1993 atas nama ARMIAH yang terletak di Jalan Juanda dahulu RT. 02 sekarang RT. 59, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dengan batas-batas : - Utara dengan perwatasan : Rencana Jalan 5. Menyatakan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah No. 38/KEP.64/IV/ 2016 tanggal 5 April 2016 tentang pembatalan Sertifikat yang salah satunya adalah SHM Nomor : 2853 atas nama Armiah (Pewaris Para Penggugat) diterbitkan oleh Tergugat IX atas Permohonan dari Tergugat I, II, III, IV, V, VI melalui Tergugat VIII adalah cacat hukum dan / atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum. 6. Menyatakan SHGB Nomor : 01023 atas nama Lim Gunardi Hariyanto (Tergugat VII) adalah cacat hukum dan / atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum. 7. Menyatakan surat-surat lainnya yang menimbulkan hak kepemilikan atau hak lainnya diatas tanah dalam perkara a quo baik atas nama Tergugat VII atau atas nama orang lain adalah cacat hukum dan / atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum. 8. Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Tergugat I, II, III, IV, V dan VI dengan Tergugat VII tidak sah dan tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 9. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad). 10. Menghukum Tergugat VII untuk mengosongkan objek tanah dalam perkara a quo dalam keadaan semula. 11. Menghukum Tergugat VII untuk menyerahkan objek tanah dalam perkara a quo kepada Para Penggugat secara suka rela. 12. Menghukum Tergugat VIII dan IX untuk mengembalikan status tanah ke keadaan semula, mengaktifkan kembali, memulihkan, dan/ atau mencatatkan kembali Sertifikat Hak Milik No.2853 atas nama Armiah dengan luas 1.188 m?2; (seribu seratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Juanda dahulu RT. 02 sekarang RT. 59, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda kedalam buku tanah dan sistem komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda. 13. Menyatakan Para Tergugat atas perbuatannya telah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateril terhadap Para Penggugat. 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat berupa : 14.1. Kerugian Materil B. Kerugian Materil dengan tidak dapat 14.2. Kerugian Immateril Bahwa Penggugat mengalami kerugian 16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini. 17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini. 18. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi dari Para Tergugat. A t a u |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
