| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 63/Pid.B/2026/PN Smr | NININ ARMIYANTI NATSIR, SH | GEOVAN MARIALUS MAN Anak Dari FRANSISKUS JOMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 63/Pid.B/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-665/O.4.11.3/EOH.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa GEOVAN MARIALUS MAN anak dari FRANSISKUS JOMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2025 hingga bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di UD Borneo Jaya Sejahtera Jl. Mugirejo Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, melainkan penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan Terdakwa secara berlanjut dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
