Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr Eduar PT Pelayaran Karya Bintang Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Eduar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rizki Al Hadid, S.H.Eduar
Tergugat
NoNama
1PT Pelayaran Karya Bintang Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara Ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat Eduar dan Tergugat PT Pelayaran Karya Bintang Timur dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Kesalahan

3. Menyatakan Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Samarinda Nomor 257/066/100.04 tertanggal 1 September 2023  adalah beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima

4. Menghukum Tergugat PT Pelayaran Karya Bintang Timur untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada  Penggugat Eduar yaitu dengan rincian sebagai berikut:

 

-Uang pesangon (12 tahun 10 bulan)

9 bulan upah x Rp 3.329.199 x 1        = Rp 29.962.791

-Uang penghargaan masa kerja

5 bulan upah x Rp 3.329.199              = Rp 16.645.995

-Cuti tahun 2022

12/25 x Rp 3.329.199                            = Rp 1.598.015

                                                                  _____________

                                                               = Rp 48.206.801

 

-Kekurangan upah sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2023 dengan jumlah Rp 182.175.850

 

-Kekurangan THR sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2023 dengan Rp 16.445.087

 

Sehingga total keseluruhan yang harus dibayar Tergugat PT Pelayaran Karya Bintang Timur kepada Penggugat Eduar adalah Rp 246.827.738

(Terbilang dua ratus empat puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh delapan Rupiah) paling lambat 7 hari sejak Putusan ini diucapkan.

5. Menghukum Tergugat PT Pelayaran Karya Bintang Timur untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3.000.000 per hari apabila lalai melaksanakan isi Putusan perkara ini terhitung sejak Putusan perkara ini memperoleh  kekuatan hukum tetap hingga isi Putusan ini telah dilaksanakan dengan sesuai.

6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

atau apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak