Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2024/PN Smr 1.ADEN PEMADANI
2.MUHAMMAD BERDI
MUHAMMAD JAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADEN PEMADANI
2MUHAMMAD BERDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sunardi Sinaga, SHADEN PEMADANI
2Sunardi Sinaga, SHMUHAMMAD BERDI
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD JAMIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan  Tergugat seperti terurai diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) beserta segala akibat Hukum dari padanya yang sangat merugikan Para Penggugat baik Materiil maupun Moriil ; ---------------------
  3. Menghukum  Tergugat harus membayar ganti kerugian Materiil maupun Moriil kepada  Para Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh  Tergugat seperti terurai diatas, dengan perincian sebagai berikut : -------------------

3.1.   Kerugian  Materiil  :

Akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat seperti terurai diatas, dimana  Penggugat menghabiskan waktu, tenaga dan uang, biaya honor Advokat untuk mengajukan gugatan perdata serta untuk urusan masalah tersebut,  dimana dalam  hal ini kerugian Penggugat

tidak kurang dari -------------------------------------------------------Rp. 50.000.000,-            

 

3.2.   Kerugian  Moriil / Immateriil :

Akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat sebagaimana terurai diatas, Para Penggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil karena menanggung malu, beban pikiran karena sering dipanggil kepolisian untuk klarifikasi dan sebagai saksi, dimana kerugian Moriil / Immateriil  ini   tidak  dapat  diukur   secara   pasti  tetapi

ditaksir tidak kurang dari--------------------------------------------Rp. 100.000.000,-             

_________________________________________________________

    Jumlah seluruhnya sebesar ----------------------------------- Rp. 150.000.000,-            

         (Seratus lima puluh  juta rupiah) ; ------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut Hukum bahwa Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) walaupun diadakan perlawanan, Banding maupun Kasasi ; --------------------------------------------------------
  2. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya ; ---------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak