Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
769/Pid.B/2025/PN Smr SONDANG TUA LESTARI, S.H KASDIN Als DIN Bin M. ALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 769/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 5767/O.4.11.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SONDANG TUA LESTARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASDIN Als DIN Bin M. ALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------Bahwa Ia terdakwa KASDIN Als DIN Bin M. ALI (Alm), Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni   tahun 2025, yang bertempat di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Samarinda tepatnya di parkiran Toko Era Mart Harapan Baru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa  dan mengadili  perkara ini, telah melakukan perbuatan Barangsiapa Dengan sengaja mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum , yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

    • bahwa pada awalnya pada Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 11.00 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Samarinda tepatnya di parkiran Toko Era Mart Harapan Baru Terdakwa  berjalan kaki kemudian saat depan toko Toko Era Mart Harapan Baru  tersebut Terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Coklat Hitam Tahun 2018 KT 4761 QC No rangka MH1JM3121JK089569 No. Mesin JM31E2085518 STNK an. FADLILATUN NI'MAH  milik saksi korban ALISYAH NAJWATUZ ZAHRAH Binti ZUHDI HARIANTO  terparkir dan situasi sekitar sepi tidak orang kemudian saya dekati 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan melihat kuncinya masih menempel pada kontaknya setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor tersebut Terdakwa  duduki dan melihat situasi sekitar setelah saya rasa aman, kemudian saya coba nyalakan dengan stater tangan ternyata bisa menyala sehingga Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut menuju Prov. Kalimantan Tengah dengan cara dikendarai dan kemudian Terdakwa  menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada warga kampung sekitar dan ada salah satu warga yang berminat membelinya kemudian Terdakwa memberi harga Rp 3.500.000,- namun ditawar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus rupiah) dan Terdakwa sepakat lalu orang tersebut memberikan uang tunai kepada Terdakwa dan Terdakwa  pun menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian  tersebut, kemudian padahari jumat  tanggal 15 Agustus 2025 pukul 15.00 Wita Ji Gerilya tepatnya di sekitar lapangan bola saat Terdakwa sedang berjalan kaki Terdakwa  amankan dan lakukan penangkapan selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polresta samarinda untuk di proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku;
    • bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemiliknya saat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban ALISYAH NAJWATUZ ZAHRAH Binti ZUHDI HARIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).;

----------Perbuatan terdakwa  KASDIN Als DIN Bin M. ALI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362  KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya