Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
228/Pdt.G/2025/PN Smr MUNIRO 1.AISYAH ahli waris alm. ISMET KAREL
2.JANUAR PERMANA ahli waris alm. ISMET KAREL
3.FERY TEJALAKSANA, ahli waris alm. ISMET KAREL
4.HESTY CAHYA NINGRUM, ahli waris Alm. ISMET KAREL
5.RENY NINGRUM, ahli waris Alm. ISMET KAREL
6.INONG ahli waris ahli waris Alm. ISMET KAREL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 228/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUNIRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS ARIF JUONO, S.HMUNIRO
2BINARIDA KUSUMASTUTI, S.HMUNIRO
3JOTROVEN MANGGI, S.HMUNIRO
Tergugat
NoNama
1AISYAH ahli waris alm. ISMET KAREL
2JANUAR PERMANA ahli waris alm. ISMET KAREL
3FERY TEJALAKSANA, ahli waris alm. ISMET KAREL
4HESTY CAHYA NINGRUM, ahli waris Alm. ISMET KAREL
5RENY NINGRUM, ahli waris Alm. ISMET KAREL
6INONG ahli waris ahli waris Alm. ISMET KAREL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m a i r 

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2.    Menyatakan menurut hukum, bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam Perkara ini adalah Sah dan berharga.

3.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Jual – Beli antara Penggugat dengan alm. Ismet Karel atas sebidang Tanah yang terletak di Desa Sempaja, (dahulu) sekarang terletak di Jalan Perjuangan. 7 Gang Sangkulirang,  RT. 01, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur,, dengan luas :212 M2 dengan batas – batas tanah adalah :

Sebelah Barat berbatasan dengan     :    Jalan Kaplingan
Sebelah Timur berbatasan dengan    : Ismet Karel (dahulu), sekarang  Ambru
Sebelah Utara berbatasan dengan     : Siti Aminah
Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Jalan Kaplingan

Sesuai Sertipikat  Hak Milik  No. 2421 tanggal 11 Maret 1997, dengan Surat Ukur No : 5270/1996,  Luas : 212 M2 tanggal 11/Maret/1997, atas nama : Ismet Karel adalah Sah dan Berharga.

4.    Menyatakan menurut hukum, bahwa bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang Tanah yang terletak di Jalan Perjuangan 7 Gang Sangkulirang, RT. 01, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur, dengan luas :212 M2 dengan batas – batas tanah adalah :

Sebelah Barat berbatasan dengan     :    Jalan Kaplingan
Sebelah Timur berbatasan dengan    : Ismet Karel (dahulu), sekarang  Ambru
Sebelah Utara berbatasan dengan     : Siti Aminah
Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Jalan Kaplingan

Sesuai Sertipikat  Hak Milik  No. 2421 tanggal 11 Maret 1997, dengan Surat Ukur No : 5270/1996,  Luas : 212 M2 tanggal 11/Maret/1997, atas nama : Ismet Karel

5.    Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak mau membantu Penggugat, dan meminta biaya yang tidak wajar untuk dapat memproses AJB Penggugat untuk proses Akta Jual Beli terhadap  Sertipikat  Hak Milik  No. 2421 tanggal 11 Maret 1997, dengan Surat Ukur No : 5270/1996,  Luas : 212 M2 tanggal 11/Maret/1997, atas nama : Ismet Karel adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum dari padanya.

6.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini serta melakukan proses pencatatan balik nama pada Sertipikat  Hak Milik  No. 2421 tanggal 11 Maret 1997, dengan Surat Ukur No : 5270/1996,  Luas : 212 M2 tanggal 11/Maret/1997, atas nama : Ismet Karel ke atas nama Penggugat.

7.    Menyatakan menurut hukum, bahwa balik nama Sertipikat  Hak Milik  No. 2421 tanggal 11 Maret 1997, dengan Surat Ukur No : 5270/1996,  Luas : 212 M2 tanggal 11/Maret/1997, atas nama : Ismet Karel ke atas nama Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari Para Pihak dan Pihak lain terhadap Putusan ini.

8.    Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini. 

9.    Menghukum Para Tergugat untuk mentaati putusan ini dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

S u b s i d a i r

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan  yang seadil – adilnya (Ex aeqou et bono); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak