Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan Perubahan Tahun Lahir pemohon semula tertulis lahir pada 04 Februari tahun 1977 sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6402-LT-16122019-0069, tertanggal, 16 Desember 2019 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi 04 Februari tahun 1973.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan tahun lahir tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon; |