Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa JUMARDIN Als BOJES Bin LANRU (Alm) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jl. Soekarno Hatta KM 3 Kel. Tani Aman Kec. Loa janan Ilir Kota Samarinda tepatnya didepan minimarket Alfamidi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 12.30 Wita, Terdakwa menghubungi Sdri. NURSIAH Als JACKLYN (perkara terpisah) untuk memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram brutto dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tetapi pembayaran uang Narkotika Jenis sabu apabila Narkotika jenis sabu tersbut sudah laku semua, dan sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa kerumah Sdri. NURSIAH Als JACKLYN untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa, setelah mendapat Narkotika jenis sabu Terdakwa langsung kembali kerumahnya dan langsung memisahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 33 (tiga puluh tiga) poketan kecil-kecil yang dijual dengan harga perpoketnya bervariasi dimana Terdakwa menjual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu), harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa mulai menjual Narkotika jenis sabu kepada pembeli sabu tersebut dan terakhir menjual Narkotika jenis sabunya yaitu pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wita sampai akhirnya laku terjual sebanyak 25 (dua puluh lima) poket dengan harga total penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 15.00 Wita ketika terdakwa membeli di minimarket Alfamidi (TKP) dengan posisi Terdakwa sedang duduk di atas motornya, kemudian di amankan kepolisian lalu dilakukan penggeledahan dan di introgasi dan Terdakwa mengaku Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Sdri. NURSIAH Als JACKLYN.
- Bahwa pada hari Jumat pada tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wita, Saksi AMANUDIN, Brigpol ARDIANNUR serta Brigpol YUGO ERIK KINANDA yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Soekarno Hatta KM 3 Kel. Tani Aman Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di depan Minimarket Alfamidi sering terjadi transaksi jual beli Narkotika, kemudian Saksi AMANUDIN, Brigpol ARDIANNUR serta Brigpol YUGO ERIK KINANDA mengamankan Terdakwa lalu menggeledah badan dan pakaian kemudian menemukan barang bukti sebagai berikut;
- 18 (delapan belas) poket dengan berat seluruhnya 8,68 (delapan koma enam delapan) gram brutto;
- 3 (tiga) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu buah kantong plastik warna hitam;
- Uang tunai sebanyak Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 60 warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio KT 2067 NO warna hitam.
- Kemudian pada pukul 16.30 Wita Saksi AMANUDIN, Brigpol ARDIANNUR serta Brigpol YUGO ERIK KINANDA melakukan pengembangan kemudian mengamankan NURSIAH Als JACKLYN Binti ISMAIL lalu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti;
- 1 (satu) buah bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah handphone merj Oppo A96.
- Kemudian pada saat penggeledahan yang sama dengan Terdakwa, Sdr. SUHRI IRWADI ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram brutto yang di beli dari Terdakwa dengan harga Rp. 100.000
- penimbangan di Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 20/11035.00/2025 tanggal 22 Februari 2025 dengan hasil dari telah dilakukan penimbangan barang berupa 18 (delapan belas) bungkus/poket serbuk putih dengan berat 8,68 (delapan koma enam delapan) gram brutto atau 4,9 (empat koma sembilan) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur dengan No. LAB.: 02343/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Handi Purwantoro, S.T., dan Filantari Cahyani, A.Md. dengan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 06466/2025/NNF.- s/d 06483/2025/NNF.- tersebut benar adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan Terdakwa.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----
ATAU
KEDUA:
------------ Bahwa Terdakwa YOHANES LEONARDO MARIO KOBAN Als RIO Anak Dari AGUSTINUS BALEAN KOBAN pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Jakarta 2, Kel. Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wita, DPO ROBERT Als OBET datang kerumah Terdakwa di Jl. SMP 36 Gg. Pelopor Rt. 20 Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda dengan membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) poket dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) gram Brutto seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang Terdakwa memesan melalui 1 (satu) unit handphone merk Oppo A96 warna hitam milik Terdakwa, kemudian pada pukul 12.30 Sdr. JUMARDIN Als BOJES (perkara terpisah) ada menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram brutto dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), pada saat pukul 13.00 Wita Sdr. JUMARDIN Als BOJES datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil Narkotika tersebut lalu langsung pergi, kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 pukul 16.30 Wita di rumah Terdakwa, Sdr. SUHRI IRWADI (perkara terpisah) dan Terdakwa sedang transaksi 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada didalam tas handbag milik Sdr. SUHRI IRWADI. Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut paling banyak kepada Sdr JUMARDIN Als BOJES sedangkan Narkotika jenis sabu Terdakwa Jual kepada pembeli yang kebanyakan dari daerah Batuah Kab. Kukar yang salah satu pembelinya Sdr. SUHRI IRWADI yang di ambil langsung di rumah Terdakwa. Bahwa Keuntungan dari penjualan Narkotika jenis sabu yang di beli dari DPO ROBERT Als OBET untuk 1 (satu) poketnya dengan berat seluruhnya 5 (lima) gram brutto seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian dijual kepada Sdr. JUMARDIN Als BOJES dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk 1 (satu) poket Narkotika Jenis Sabu seberat 5 (lima) gram brutto maka keuntungan Terdakwa Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian untuk sisanya 1 (satu) poket narkotika Jenis Sabu seberat 5 (lima) gram lainnya Terdakwa jual dengan poketan kecil-kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian di jual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa pada hari Jumat pada tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wita, Saksi AMANUDIN, Brigpol ARDIANNUR serta Brigpol YUGO ERIK KINANDA yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Soekarno Hatta KM 3 Kel. Tani Aman Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di depan Minimarket Alfamidi sering terjadi transaksi jual beli Narkotika, kemudian Saksi AMANUDIN, Brigpol ARDIANNUR serta Brigpol YUGO ERIK KINANDA mengamankan Sdr, JUMARDIN Als BOJES lalu menggeledah badan dan pakaian kemudian menemukan barang bukti sebagai berikut;
- 18 (delapan belas) poket dengan berat seluruhnya 8,68 (delapan koma enam delapan) gram brutto;
- 3 (tiga) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu buah kantong plastik warna hitam;
- Uang tunai sebanyak Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 60 warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio KT 2067 NO warna hitam.
- Kemudian pada pukul 16.30 Wita Saksi AMANUDIN, Brigpol ARDIANNUR serta Brigpol YUGO ERIK KINANDA melakukan pengembangan kemudian mengamankan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti;
- 1 (satu) buah bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah handphone merj Oppo A96.
- Kemudian pada saat penggeledahan yang sama dengan Terdakwa, Sdr. SUHRI IRWADI ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram brutto yang di beli dari Terdakwa dengan harga Rp. 100.000
- penimbangan di Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 20/11035.00/2025 tanggal 22 Februari 2025 dengan hasil dari telah dilakukan penimbangan barang berupa 18 (delapan belas) bungkus/poket serbuk putih dengan berat 8,68 (delapan koma enam delapan) gram brutto atau 4,9 (empat koma sembilan) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur dengan No. LAB.: 02343/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Handi Purwantoro, S.T., dan Filantari Cahyani, A.Md. dengan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 06466/2025/NNF.- s/d 06483/2025/NNF.- tersebut benar adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan Terdakwa.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-- |