Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Smr PT.Reksa Finance Maria Kiftiah Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Reksa Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang TriyonoPT.Reksa Finance
Tergugat
NoNama
1Maria Kiftiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 237.796.000,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik  Indonesia Nomor 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesian Gugatan Sederhana ;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor PK: 8121220190200064 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas Fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok dan bunga sebesar Rp 237.796.000,- (Dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  1. Menyatakan sah dan berharga jaminan kendaraan Merk Hino, tahun 2017, Nomor Rangka MJEC1JG43H5151739, Nomor Mesin WO4DTRR43736, Nomor Polisi B 9729 SYV, Nomor BPKB N01894897;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk melepas hak atas objek jaminan (Conservatoir Beslag) kepemilikan kendaraan dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar yang wajar kepada pihak lain
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi pokok hutang beserta bunga dan denda;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekutan hukum tetap ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak