Petitum |
- Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesian Gugatan Sederhana ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan Berharga Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor PK: 8121220190200064 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas Fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok dan bunga sebesar Rp 237.796.000,- (Dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga jaminan kendaraan Merk Hino, tahun 2017, Nomor Rangka MJEC1JG43H5151739, Nomor Mesin WO4DTRR43736, Nomor Polisi B 9729 SYV, Nomor BPKB N01894897;
- Menghukum TERGUGAT untuk melepas hak atas objek jaminan (Conservatoir Beslag) kepemilikan kendaraan dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar yang wajar kepada pihak lain
- Menghukum TERGUGAT untuk melunasi pokok hutang beserta bunga dan denda;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekutan hukum tetap ;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|