| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUPANDI Bin LAMRI pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di Perumahan Citraland Jl. D.I Pandjaitan Kel. Gunung Lingai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Percobaan melakukan Tinak Pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa yang awalnya ingin pulang sehabis dari ATM BCA di depan Perumahan Citraland, kemudian saat melintas di dalam perumahan tersebut Terdakwa melihat terdapat 1 ( satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dengan Nopol B 1829 PQQ parkir dipinggir jalan dengan kaca samping supir di sebelah kanan terbuka, kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian aki mobil tersebut, dengan cara Terdakwa memarkirkan motor Terdakwa di depan mobil, lalu Terdakwa berdiri di samping kanan kemudian memasukkan tangan kiri Terdakwa dari jendela untuk menarik tuas kap depan di bawah kemudi, setelah terbuka Terdakwa mengambil kunci ring pas ukuran 12 dan 10 yang berada di dalam Jok motor Terdakwa, lalu Terdakwa ke depan mobil membuka kap mobil dengan memasukkan tangan kanan Terdakwa di bawah Kap mobil setelah itu Terdakwa angkat kapnya dan pasang penyangga kemudian Terdakwa membuka baut yang terpasang pada aki bagian yang negatif dan berhasil terbuka, setelah itu Saksi Elsby Edwin Tjitojo Anak dari Edwin datang menghampiri Terdakwa dan mengatakan “KAMU APA MALING YA” dan Terdakwa jawab tidak, karena sudah ketahuan akhirnya Terdakwa tidak jadi melanjutkan aksinya.
- Bahwa harga aki mobil yang akan diambil Terdakwa adalah senilai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud Terdakwa membuka kap mobil dan membuka baut yang terpasang pada aki tanpa izin dari pemilik yang sah adalah untuk dimiliki dan dibawa ke rumah Terdakwa, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri melainkan karena perbuatan Terdakwa terlebih dulu diketahui oleh Saksi Elsby Edwin Tjitojo Anak dari Edwin (pemilik mobil), Saksi Sudarmanto Putra Bin Mulyani, Saksi Inra Irawan Bin Abdul Rauf Karim (Alm).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 17 ayat (1) KUHP. ----------- |