Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT. SMART MULTI FINANCE KANTOR CABANG SAMARINDA MAZRI SURIYA NATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE KANTOR CABANG SAMARINDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leonardo Simangunsong, SHPT. SMART MULTI FINANCE KANTOR CABANG SAMARINDA
2Lukas TongaPT. SMART MULTI FINANCE KANTOR CABANG SAMARINDA
3Eko PrihandoyoPT. SMART MULTI FINANCE KANTOR CABANG SAMARINDA
4Yohanes Valentinus SagalaPT. SMART MULTI FINANCE KANTOR CABANG SAMARINDA
Tergugat
NoNama
1MAZRI SURIYA NATA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 253.136.200,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04062124001193 tanggal 28 November 2024 dan  04062123000120 tanggal 16 Februari 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;

3.    Menyatakan 2 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :


Nomor Kontrak   04062124001193 :
Jenis/merk         : SZKI.CARRY.FUTURA 1,5CC BENSIN MT
Tahun/warna        : 2011 / Hitam
Nomor Polisi         : KT 8578 MN
Nomor Rangka         : MHYESL415BJ211078
Nomor Mesin         : G15AID825484

Nomor Kontrak   04062123000120 :
Jenis/merk         : MTBS.COLT FE SUPER HD.136 PS DUMP
Tahun/warna        : 2018 / Kuning
Nomor Polisi         : KT 8512 NN
Nomor Rangka         : MHMFE75PFJK015417
Nomor Mesin         : 4D34TSX1906


Kedua unit tesebut adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04062124001193 tanggal 28 November 2024 dan  04062123000120 tanggal 16 Februari 2023, Berikut Segala Lampirannya.

4.    Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04062124001193 tanggal 28 November 2024 dan  04062123000120 tanggal 16 Februari 2023 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

5.    Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04062124001193 tanggal 28 November 2024 dan  04062123000120 tanggal 16 Februari 2023 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar   Rp.  253.136.200,- (Dua ratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah)., dengan rincian kerugian sebagai berikut :

Nomor Kontrak   04062124001193 :
•    Sisa angsuran Rp. 3.733.000,- X 11    =     Rp.       41.063.000,-
•    Denda keterlambatan            =    Rp.         5.301.100,-  +
•    TOTAL KERUGIAN                =     Rp.       46.364.100,-

Nomor Kontrak   04062123000120 :
•    Sisa angsuran Rp. 11.698.500,- X 15    =     Rp.     175.477.500,-
•    Denda keterlambatan            =    Rp.       31.294.600,-   +
•    TOTAL KERUGIAN                =     Rp.   206.772.100,-

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar  Rp.  253.136.200,- (Dua ratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah).

6.    Menghukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Nomor Kontrak   04062124001193 :
Jenis/merk         : SZKI.CARRY.FUTURA 1,5CC BENSIN MT
Tahun/warna        : 2011 / Hitam
Nomor Polisi         : KT 8578 MN
Nomor Rangka         : MHYESL415BJ211078
Nomor Mesin         : G15AID825484

Nomor Kontrak   04062123000120 :
Jenis/merk         : MTBS.COLT FE SUPER HD.136 PS DUMP
Tahun/warna        : 2018 / Kuning
Nomor Polisi         : KT 8512 NN
Nomor Rangka         : MHMFE75PFJK015417
Nomor Mesin         : 4D34TSX1906

7.    Menyatakan menurut  Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (6) Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan aquo ;

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

9.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak