Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
208/Pdt.G/2023/PN Smr |
Tanggal Surat |
Senin, 13 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Irwan Kusuma, S.H. | Helda Ernika | 2 | REKAMAN BALI, SH., M.A. | Helda Ernika |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Lilis Kuryani, SH., M.Kn |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan penyalah gunaan kuasa khusus;-
- Menyatakan pencabutan Kuasa Khusus Tergugat tertanggal 15-11-2022 (lima belas November tahun dua ribu dua puluh dua) mempunyai kekuatan hukum;-
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan 10 unit mobil milik perusahaan Penggugat;-
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang perusahaan Penggugat sebesar Rp. 48.000.000.000,- (empat puluh delapan miliar rupiah) kepada Penggugat;-
- Menyatakan bahwa Kuasa Khusus Nomor : 10 tertanggal, 15-6-2020 (lima belas Juni tahun dua ribu dua puluh) yang dibuat dihadapan Notari dan PPAT Lilis Kuryani, SH., M.Kn. di Samarinda tidak mempunyai kekuatan hukum;-
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tundak dan patuh atas putusan Pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;-
- Menghukum Tergugat untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan dan/atau diputuskan apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat yang telah berkekuatan hukum (inkracht);-
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) oleh Penggugat meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;-
- Menghukum Tergugat mambayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |