Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.G/2023/PN Smr Helda Ernika Ari Rahman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 208/Pdt.G/2023/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Helda Ernika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Kusuma, S.H.Helda Ernika
2REKAMAN BALI, SH., M.A.Helda Ernika
Tergugat
NoNama
1Ari Rahman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lilis Kuryani, SH., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan penyalah gunaan kuasa khusus;-
  3. Menyatakan pencabutan Kuasa Khusus Tergugat tertanggal 15-11-2022 (lima belas November tahun dua ribu dua puluh dua) mempunyai kekuatan hukum;-
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan 10 unit mobil milik perusahaan Penggugat;-
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang perusahaan Penggugat sebesar Rp. 48.000.000.000,- (empat puluh delapan miliar rupiah) kepada Penggugat;-
  6. Menyatakan bahwa Kuasa Khusus Nomor : 10 tertanggal, 15-6-2020 (lima belas Juni tahun dua ribu dua puluh) yang dibuat dihadapan Notari dan PPAT Lilis Kuryani, SH., M.Kn. di Samarinda tidak mempunyai kekuatan hukum;-
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tundak dan patuh atas putusan Pengadilan  dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;-
  8. Menghukum Tergugat untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan dan/atau diputuskan apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat yang telah berkekuatan hukum (inkracht);-
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) oleh Penggugat meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;-
  10. Menghukum Tergugat mambayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak