Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2021/PN Smr Ahmad Sokheh Bin Paridin Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wil. Kalimantan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2021/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 08 Sep. 2021
Nomor Surat 9/Pid.Pra/2021/PN Smr
Pemohon
NoNama
1Ahmad Sokheh Bin Paridin
Termohon
NoNama
1Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wil. Kalimantan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penyitaan 1 (satu) Unit Truk Merek HINO 500 Tipe 235, No. Polisi S 9359 WG dengan muatannya Kayu Jenis Ulin berjumlah 6,100 M3 (enam koma seratus Kubik) tanpa Turunan Berita Acara Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON adalah “Tidak Sah Secara Hukum”;

3. Menyatakan penyitaan dan 1 (satu) Buah Handphone Merek VIVO Y51 Warna Biru Laut tanpa dicantumkan dalam Berita Acara Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON adalah “Tidak Sah Secara Hukum”;

4. Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan seluruhnya terhadap 1 (satu) Unit Truk Merek HINO 500 Tipe 235, No. Polisi S 9359 WG dengan muatannya Kayu Jenis Ulin berjumlah 6,100 M3 (enam koma seratus Kubik) dan 1 (satu) Buah Handphone Merek VIVO Y51 Warna Biru Laut yang telah dijadikan barang bukti yang disita dari PEMOHON sejak putusan ini dibacakan;

5. Menyatakan Penyidikan yang oleh TERMOHON kepada PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. SPRINDIK.15/BPPHLHKIV/SW.2/08/2021/PPNS, Tanggal 23 Agustus 2021 adalah “Tidak Sah Secara Hukum”;

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya