Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/PDT.G/2016/PN Smr ANTONI SIANIPAR, S.H SAID RIZALUL MUKMIN, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/PDT.G/2016/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 01 Feb. 2016
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANTONI SIANIPAR, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAID RIZALUL MUKMIN, SE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. FATIMAH ASYARI,SAID RIZALUL MUKMIN, SE
2H. RIDWAN SALAM, SH.SAID RIZALUL MUKMIN, SE
3MAISYARAH, SH.SAID RIZALUL MUKMIN, SE
4DEWI TRIWAHYUNI, SH.SAID RIZALUL MUKMIN, SE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Dana tanggal 12 Maret 2007 adalah syah dan berharga ;

  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya ;

  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat yakni sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yaitu modal investasi Penggugat, ditambah dengan membayar bunga 2,5 % (dua koma lima persen) per bulan x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000 yaitu selama ­+ 8 tahun, 9 bulan (April 2007 s/d Januari 2016) sama dengan 105 bulan x Rp. 2.500.000.-) = Rp. 262.500.000,- sehingga total keuangan yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat yakni sebesar Rp. 362.500.000,- (tiga ratus enampuluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus ;

  5. Menghukum Tergugat untuk tetap membayar bunga sebesar 2,5 (dua koma lima) persen kepada Penggugat dari modal investasi Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) setiap bulannya, yakni Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai kompensasi kehilangan penghasilan Penggugat setiap bulannya, dari bulan Februari 2016 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap ;

  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;

  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) sekalipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi;

  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

SUBSIDAIR :

Memberikan putusan lain yang adil berdasarkan pertimbangan pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak