Tanggal Pendaftaran |
Senin, 01 Feb. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
11/PDT.G/2016/PN Smr |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Feb. 2016 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANTONI SIANIPAR, S.H |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SAID RIZALUL MUKMIN, SE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hj. FATIMAH ASYARI, | SAID RIZALUL MUKMIN, SE | 2 | H. RIDWAN SALAM, SH. | SAID RIZALUL MUKMIN, SE | 3 | MAISYARAH, SH. | SAID RIZALUL MUKMIN, SE | 4 | DEWI TRIWAHYUNI, SH. | SAID RIZALUL MUKMIN, SE |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
DALAM POKOK PERKARA :
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
-
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Dana tanggal 12 Maret 2007 adalah syah dan berharga ;
-
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya ;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat yakni sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yaitu modal investasi Penggugat, ditambah dengan membayar bunga 2,5 % (dua koma lima persen) per bulan x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000 yaitu selama + 8 tahun, 9 bulan (April 2007 s/d Januari 2016) sama dengan 105 bulan x Rp. 2.500.000.-) = Rp. 262.500.000,- sehingga total keuangan yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat yakni sebesar Rp. 362.500.000,- (tiga ratus enampuluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus ;
-
Menghukum Tergugat untuk tetap membayar bunga sebesar 2,5 (dua koma lima) persen kepada Penggugat dari modal investasi Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) setiap bulannya, yakni Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai kompensasi kehilangan penghasilan Penggugat setiap bulannya, dari bulan Februari 2016 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap ;
-
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
-
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) sekalipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDAIR :
Memberikan putusan lain yang adil berdasarkan pertimbangan pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar ( ex aequo et bono ). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |