Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Smr PT. BCA Multi Finance Rabin Subhananta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BCA Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1THEO EVANDER, S.H.,PT. BCA Multi Finance
2NABILA TASYA HERMAWAN, S.H.,PT. BCA Multi Finance
3GERALDO HESKI, S.H.,PT. BCA Multi Finance
4SITI MAWIYAH PURBA, S.P.,PT. BCA Multi Finance
5SABAR PARDAMEAN HUTABARATPT. BCA Multi Finance
Tergugat
NoNama
1Rabin Subhananta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.313.440,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 40012000108422 tertanggal 29 Juli 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang ingkar janji kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:
  • Sisa angsuran sebesar Rp. 138.424.000,- (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
  • Denda keterlambatan per tanggal 01 April 2024 sebesar Rp. 20.889.440,- (dua puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah).

Sehingga total utang Tergugat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 159.313.440,- (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tiga belas ribu empat ratus empat puluh rupiah) kepada Penggugat secara lunas seketika sekaligus;

  1. Meletakan sita jaminan terhadap Kendaraan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00110225.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 02 Agustus 2022 dan/atau harta lain yang dimiliki oleh Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak