Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
466/Pid.Sus/2024/PN Smr 1.DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
1.DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
PIRMAN Als TISON Bin FATTAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 466/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2093/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
2DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRMAN Als TISON Bin FATTAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa PIRMAN Alias TISON Bin FATTAH baik sendiri maupun bersama dengan Sdr. MUHAMMAD RAHMADIANSYAH Als AMAT Bin MURJANI (Alm) (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Harun Nafsi Gang Kenangan RT.20 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa awalnya Saksi Denny Dominic Pake, Saksi Yugo Erik Kinanda beserta team mendapatkan informasi bahwa di Jalan KH. Harun Nafsi Gang Kenangan RT.20 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda terdapat transaksi narkotika, mengetahui hal tersebut Saksi Denny Dominic Pake, Saksi Yugo Erik Kinanda beserta team melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud selanjutnya Saksi Denny Dominic Pake, Saksi Yugo Erik Kinanda beserta team melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang bernama PIRMAN ALS TISON BIN FATTAH (Terdakwa) di sebuah rumah kontrakkan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil isi kristal putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram brutto di dinding rumah tepatnya di samping pintu rumah Terdakwa, selain itu dari hasil introgasi diketahui bahwa Terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah teman Terdakwa yaitu Sdr. MUHAMMAD RAHMADIANSYAH Als AMAT Bin MURJANI (Alm), selanjutnya Saksi Denny Dominic Pake, Saksi Yugo Erik Kinanda beserta team melakukan pengembangan ke rumah sdr. MUHAMMAD RAHMADIANSYAH Als AMAT yang beralamat di Jalan KH. Harun Nafsi Gang Kenangan RT.20 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim kepolisian ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna coklat, 1 (satu) buah tas selempang motif loreng warna krem coklat yang berisikan 2 (dua) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekira 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram brutto, 2 (dua) bendel plastik klip kosong pembungkus sabu, 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam, selanjutnya Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RAHMADIANSYAH Als AMAT beserta barang bukti diamankan ke kantor Polisi Sektor Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengakui 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh saksi polisi di rumah Terdakwa maupun di rumah sdr. Muhammad Rahmadiansyah Als Amat adalah milik Terdakwa, yang mana awalnya pada hari Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. M.YUDA (DPO) bermaksud memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah Sdr. M.YUDA (DPO) menyetujui Terdakwa membayar uang pembelian sabu dengan mencicil sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke gopay milik Sdr. M.YUDA (DPO), selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita Sdr. M.YUDA (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya KH. Harun Nafsi tepatnya di depan SDN 005 Samarinda Seberang lalu Terdakwa pergi ke lokasi tersebut untuk mengambilnya, setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa, Terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah sdr. Muhammad Rahmadiansyah Als Amat untuk menitipkan narkotika jenis sabu dan diterima oleh sdr. Muhammad Rahmadiansyah Als Amat, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) poket kecil dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram brutto karena akan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram brutto dititipkan Terdakwa kepada sdr. Muhammad Rahmadiansyah Als Amat yang rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) perpoketnya;
  • Bahwa  pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sektor Samarinda Seberang karena ditemukan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram bruto yang sudah Terdakwa jual  dengan harga Rp. 300.000,- tetapi belum diambil oleh pembelinya;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika jenis sabu adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena pekerjaan Terdakwa sebagai helper mekanik tidak lancar;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 024/11035.00/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimping Cabang PT. Pegadaian Cabang Samarinda Seberang Jaelani Salim bahwa 3 poket/ bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,92 gram brutto atau 0,59 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 01125/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang dengan kesimpulan:  barang bukti dengan nomor 05185/2024/NNF s.d. 05187/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

                                                       

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa ia terdakwa PIRMAN Alias TISON Bin FATTAH baik sendiri maupun bersama dengan Sdr. MUHAMMAD RAHMADIANSYAH Als AMAT Bin MURJANI (Alm) (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Harun Nafsi Gang Kenangan RT.20 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa awalnya Saksi Denny Dominic Pake, Saksi Yugo Erik Kinanda beserta team mendapatkan informasi bahwa di Jalan KH. Harun Nafsi Gang Kenangan RT.20 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda terdapat transaksi narkotika, mengetahui hal tersebut Saksi Denny Dominic Pake, Saksi Yugo Erik Kinanda beserta team melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud selanjutnya Saksi Denny Dominic Pake, Saksi Yugo Erik Kinanda beserta team melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang bernama PIRMAN ALS TISON BIN FATTAH (Terdakwa) di sebuah rumah kontrakkan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil isi kristal putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram brutto di dinding rumah tepatnya di samping pintu rumah Terdakwa, selain itu dari hasil introgasi diketahui bahwa Terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah teman Terdakwa yaitu Sdr. MUHAMMAD RAHMADIANSYAH Als AMAT Bin MURJANI (Alm), dari hal tersebut Saksi Denny Dominic Pake, Saksi Yugo Erik Kinanda beserta team melakukan pengembangan ke rumah sdr. MUHAMMAD RAHMADIANSYAH Als AMAT yang beralamat di Jalan KH. Harun Nafsi Gang Kenangan RT.20 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim kepolisian ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna coklat, 1 (satu) buah tas selempang motif loreng warna krem coklat yang berisikan 2 (dua) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekira 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram brutto, 2 (dua) bendel plastik klip kosong pembungkus sabu, 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam, selanjutnya Terdakwa, Saksi MUHAMMAD RAHMADIANSYAH Als AMAT beserta barang bukti diamankan ke kantor Polisi Sektor Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengakui 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh tim kepolisian di rumah Terdakwa maupun di rumah sdr. Muhammad Rahmadiansyah Als Amat adalah milik Terdakwa, yang mana awalnya pada hari Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. M.YUDA (DPO) bermaksud memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah Sdr. M.YUDA (DPO) menyetujui Terdakwa membayar uang pembelian sabu dengan mencicil sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke gopay milik Sdr. M.YUDA (DPO), selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita Sdr. M.YUDA (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya KH. Harun Nafsi tepatnya di depan SDN 005 Samarinda Seberang lalu Terdakwa pergi ke lokasi tersebut untuk mengambilnya, setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa, Terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah sdr. Muhammad Rahmadiansyah Als Amat untuk menitipkan narkotika jenis sabu dan diterima oleh sdr. Muhammad Rahmadiansyah Als Amat, yang mana Terdakwa mengambil 1 (satu) poket kecil dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram brutto karena akan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram brutto dititipkan Terdakwa kepada sdr. Muhammad Rahmadiansyah Als Amat yang rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) perpoketnya;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 024/11035.00/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimping Cabang PT. Pegadaian Cabang Samarinda Seberang Jaelani Salim bahwa 3 poket/ bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,92 gram brutto atau 0,59 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 01125/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang dengan kesimpulan:  barang bukti dengan nomor 05185/2024/NNF s.d. 05187/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya