Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr Toufiq Hidayat PT. JAYA MANDIRI SUKSES (JMS) Bidang Usaha Perkebunan Sawit Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Melakukan Tindak Pidana
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Toufiq Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Anwar, SH., MH.Toufiq Hidayat
Tergugat
NoNama
1PT. JAYA MANDIRI SUKSES (JMS) Bidang Usaha Perkebunan Sawit
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada  Penggugat adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
  3. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk Membayarkan gaji Terakhir Penggugat sebesar  Rp. 7.832.000,-
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk Membayarkan hak tunjangan hari raya satu bulan gaji Rp 7.832.000,-
  5. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk Membayarkan memberi bantuan 50% (lima puluh perseratus) dari upah kepada 4 (empat) orang keluarga Penggugat selama ditahan, untuk paling lama 6 (enam) bulan yaitu :                                                                   TOTAL     Rp. 39.160.000,-   Terbilang = “tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah”
  6.  Mewajibkan dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitung mulai bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 sebesar Rp. 20.367.082,62 (dua puluh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan puluh dua rupiah koma enam puluh dua sen) dengan rincian  UMK Kab. Kukar sebagai berikut: Rp. 3.394.513,77 x 6 bulan= Rp. 20.367.082,62 (dua puluh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan puluh dua rupiah koma enam puluh dua sen) dasarnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No 37/PUU-IX/2011 sebagaimana diputus tanggal 19 September 2011 atas menguji Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (surat Putusan MK akan kita perlihatkan saat pembuktian)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;
  8. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;                                              

    SUBSIDAIR:

    Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak