Petitum |
I. PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Rumah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 122 yang terletak di Jalan Kalan Luas RT.012, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda (alamat dahulu Desa Makroman, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai), seluas ± 2505 m?2; (dua ribu lima ratus lima) meter persegi adalah bagian dari harta warisan almarhum NGALIMUN alias SURATDI.
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT menguasai Rumah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 112 tersebut tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum (onrectmatige daad) .
- Menyatakan bahwa TERGUGAT bukan ahli waris sah dari almarhum NGALIMUN.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Rumah dan Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 112 kepada PENGGUGAT selaku ahli waris yang sah.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk membantu PENGGUGAT dalam proses mengganti nama/membalik nama/mengalihkan hak kepemilikan atas tanah dalam Sertifikat Hak Milik No. 112 seluas + 2505 M2 yang saat ini masih atas nama almarhum SEGER yang merupakan orang tua dari TURUT TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan/atau immateriil PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan apapun terhadap tanah beserta bangunan di atas tanah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh, dan menjalankan/melaksanakan isi putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari pihak TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad).
II. SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |