| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RUDY ALEX AFARATU selaku Direktur CV. Saumlaki Putera selaku pelaksana paket pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Muara Kedang APBD Kab. Kutai Barat TA. 2020 berdasarkan Kontrak Kerja Nomor 027.2/02/BSDA-DAK/DPUPR-KB/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.290.112.577.00,- (tujuh milyar dua ratus sembilan puluh juta seratus dua belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan :
- Saksi Hariston, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat
- Saksi Ronis, ST. selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas pada kegiatan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Muara Kedang APBD Kab. Kutai Barat TA. 2020;
- Saksi Rahmat Ritzal Afaratu, selaku komanditer CV. SAUMLAKI PUTRA
Pada sekira bulan Februari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.” |