INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
444/PID.B/2010/PN.SMDA | - | BENNY WASKITO BIN TARMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mei 2010 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 444/PID.B/2010/PN.SMDA | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Primair : Yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair : Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Lebih Subsidair : Dengan sengaja menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |