Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
441/Pid.B/2024/PN Smr JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH RAHMADIANSYAH Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 441/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1860/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADIANSYAH Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAHMADIANSYAH Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Ice Cream Mixue yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa yang telah memiliki niat untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya kepunyaan orang lain, melakukan pemantauan pada siang hari terhadap Toko Ice Cream Mixue yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Selanjutnya pada saat malam hari ketika toko sudah tutup dan keadaan disekitar toko telah sepi maka Terdakwa berusaha masuk kedalam toko dengan cara Terdakwa memanjat tembok belakang toko dan naik ke atas atap lalu merusak atap toko agar Terdakwa dapat masuk kedalam. Setelah berada di dalam toko maka Terdakwa menutup wajah Terdakwa menggunakan baju yang Terdakwa gunakan saat itu dan segera menuju ke meja kasir serta membuka laci meja kasir yang tidak terkunci. Kemudian Terdakwa mengambil uang tunai senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22 warna Starlite Blue yang berada di dalam laci meja kasir yang seluruhnya adalah milik Saksi Dave Putra Wijaya. Selanjutnya Terdakwa segera keluar dari toko dengan cara yang sama yang Terdakwa gunakan untuk masuk ke dalam toko;
  • Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Dave Putra Wijaya mengalami kerugian senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

-------- Bahwa Terdakwa RAHMADIANSYAH Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Ice Cream Mixue yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa yang telah memiliki niat untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya kepunyaan orang lain, melakukan pemantauan pada siang hari terhadap Toko Ice Cream Mixue yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Selanjutnya pada saat malam hari ketika toko sudah tutup dan keadaan disekitar toko telah sepi maka Terdakwa berusaha masuk kedalam toko dengan cara Terdakwa memanjat tembok belakang toko dan naik ke atas atap lalu merusak atap toko agar Terdakwa dapat masuk kedalam. Setelah berada di dalam toko maka Terdakwa menutup wajah Terdakwa menggunakan baju yang Terdakwa gunakan saat itu dan segera menuju ke meja kasir serta membuka laci meja kasir yang tidak terkunci. Kemudian Terdakwa mengambil uang tunai senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22 warna Starlite Blue yang berada di dalam laci meja kasir yang seluruhnya adalah milik Saksi Dave Putra Wijaya. Selanjutnya Terdakwa segera keluar dari toko dengan cara yang sama yang Terdakwa gunakan untuk masuk ke dalam toko;
  • Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Dave Putra Wijaya mengalami kerugian senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya